Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwatinya Sejak 2016, 8 Korban hingga Melahirkan
Seorang guru di sebuah yayasan pesantren di Kota Bandung, tega mencabuli dan memperkosa 12 anak didiknya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang guru di sebuah yayasan pesantren di Kota Bandung, tega mencabuli dan memperkosa 12 perempuan yang merupakan anak didiknya.
Pelaku yang berinisial HW ini lantas ditangkap petugas kepolisian dan kasusnya sudah masuk dalam persidangan.
Sedangkan aksinya dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021 dan korban mencapai belasan perempuan.
Baca juga: VIRAL Upaya Petugas Bujuk Kakek Korban Erupsi Semeru yang Tolak Mengungsi, Begini Akhirnya
Baca juga: Keluar dari Toilet, Siswi SMA di Riau Diserang Buaya hingga Kaki Terluka Parah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan, berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan nama terdakwa HW dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor : B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
"Yang bersangkutan seorang pengajar," kata Dodi dihubungi Rabu (8/11/2021).
"Anak korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun," ungkap Dodi.
Dari belasan korban yang sudah diperkosa itu, beberapa di antaranya sedang mengandung dan sudah melahirkan anak.
"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ucapnya.
Dijelaskan, penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," ucapnya.
Dikatakan, pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.
Baca juga: Diduga Aniaya Tersangka Kasus Penggelapan hingga Meninggal, 4 Polisi Dicopot dari Jabatan Penyidik
Dari hasil persidangan sementara, tindakan asusila yang dilakukan HW kepada belasan muridnya ini dilakukan tak hanya di yayasan pesantren saja, tapi juga dilakukan di beberapa tempat lainnya.
Sebagai pendidik, kata Dodi, terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Dalam dakwaannya, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil"