Papua Barat Terkini
Koalisi Masyarakat Adat Moi Dukung Bupati Sorong Cabut Izin Usaha Sawit
Koalisi Masyarakat Adat Moy menolak tegas kehadiran tiga perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Sorong, Papua Barat.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Koalisi Masyarakat Adat Moy menolak tegas kehadiran tiga perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Sorong, Papua Barat.
Juru bicara Koalisi Fecky Mobalen mengatakan, maka pihaknya menilai perusahaan diduga melakukan pelanggaran atas kewajibannya.
Hal ini berdasarkan fakta di pengadilan dan di lapangan. Termasuk belum adanya persetujuan masyarakat adat Moi untuk mengalihkan haknya atas tanah dan hutan adat terhadap perusahaan tersebut.
"Dalam Sidang adat di Keik Malamoi, yang diselenggarakan LMA Malamoi, masyarakat adat Moi menyatakan menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut," katanya saat dihubungi Tribun-Papua.com, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Aktivis Mati Muda di Gunung Semeru Itu Bernama Soe Hok Gie
Koalisi meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menghormati keputusan sidang adat yang mendukung kebijakan Bupati Sorong mencabut izin perusahaan.
“Kami minta PTUN Jayapura memutuskan untuk menolak gugatan perusahaan tersebut, putusan ini sebagai bentuk pemenuhan perlindungan hak masyarakat adat Moi dan lingkungan di Tanah Papua," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (6/12/2021) pagi, puluhan aktivis dan masyarakat adat Moi yang tergabung
dalam koalisi, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Sorong.
Para aktivis melakukan aksi menginap di Kantor DPRD Kabupaten Sorong.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Buruh Sawit, Modus Pelaku Minta Air Minum
Aksi Koalisi di DPRD Kabupaten Sorong terus berlangsung hingga pagi ini.
Peserta aksi menyampaikan orasi dan yel-yel, dan disampaikan bergantian --yang meminta pemerintah dan PTUN Jayapura untuk membuat putusan yang adil bagi masyarakat adat Papua.
Koalisi berkomitmen akan melakukan aksi-aksi demonstrasi hingga ada putusan yang adil dan berpihak pada masyarakat adat dan lingkungan hidup.
Baca juga: John Lennon Ditembak Penggemarnya, Mark David Chapman 8 Desember 1980
Terbaru, PTUN Jayapura telah Menolak Gugatan Perusahaan untuk Perlindungan Hak Masyarakat Adat Moi dan Lingkungan, pada Perkara Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Perkara Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR, terkait gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sorong Agro SawitIndo dan PT Papua Lestari Abadi, melawan Bupati Sorong, terkait kebijakan pencabutan izin-izin usaha 2 perusahaan tersebut. (*)