ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kronologi Truk Kayu Tabrak Bus Siswa Sekolah Polisi yang Tewaskan Calon Bintara Asal Papua

Tabrakan truk kayu dengan bus Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi tewaskan satu siswa calon bintara di Jambi, pada Selasa (7/12/2021). 

Editor: Claudia Noventa
ntmcpolri.info
ILUSTRASI - Kecelakaan terjadi melibatkan sebuah truk kayu dengan bus Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kecelakaan terjadi melibatkan sebuah truk kayu dengan bus Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi.

Diketahui, peristiwa kecelakaan yang menewaskan satu siswa calon bintara di Jambi, pada Selasa (7/12/2021). 

Bus Sekolah Polisi Negara Polda Jambi bertabrakan dengan truk pengangkut kayu, pada Selasa (7/12/2021). Kecelakaan ini tewaskan satu calon bintara asal Papua.
Bus Sekolah Polisi Negara Polda Jambi bertabrakan dengan truk pengangkut kayu, pada Selasa (7/12/2021). Kecelakaan ini tewaskan satu calon bintara asal Papua. (Dok. ISTIMEWA)

Kronologi

Tabrakan antara bus SPN dengan Nopol XX VI 24428 dengan mobil truk bermuatan kayu Nopol BH 8785 FU di Jalan Marsda Surya Dharma, Simpang IV Paal X depan Polsek kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 06.57 WIB.

Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo mengatakan jenazah calon bintara bernama Denis Yonas Trangen yang meninggal dalam tabrakan tersebut segera diterbangkan ke Papua, Selasa.

Dua siswa lainnya yang luka serius dan dirawat di ICU RS Bhayangkara Jambi yakni Rivo Raynaldo Natanael dan Zenra Kurniadi, sedangkan 12 siswa lainnya masih dalam observasi dokter.

Baca juga: Kirim Pesan Menggoda, Seorang Dosen UNJ Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya

Baca juga: Kok Bisa, Perusahaan BUMN Tunggak Pajak, BPK RI: PT Pertamina Belum Bayar PBBKB Rp 1,96 Triliun

Hari Terakhir Latihan Berakhir Naas

Kapolda Jambi mengatakan sebenarnya Selasa ini adalah hari terakhir latihan kerja dan mereka mendapat arahan langsung darinya.

Ia pun menjelaskan kronologis kejadian.

Awalnya ada dua bus yang mengangkut siswa calon bintara itu beriring-iringan.

Sesampainya di Simpang Lampu Merah Paal 10 tiba-tiba mobil truk pengangkut kayu menghantam salah satu bus SPN tersebut. Dalam bus SPN itu ada 23 orang beserta sopir.

Truk Penabrak Ternyata ODOL

Padahal saat kejadian, bus SPN sudah membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator.

"Menurut undang-undang mobil iringan ini tergolong mengangkut pasukan sehingga mendapat prioritas untuk mendahului," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo di Mapolda Jambi, Selasa (7/12/2021).

Ia melanjutkan, truk penabrak juga melintas dengan tonase yang melebihi aturan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved