ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Tempat Penyimpanan Tak Safety, Polsek Mimika Baru Sita Petasan dan Kembang Api

Polsek Mimika Baru mendapati tempat penyimpanan petasan dan kembang api di salah satu agen beralamat di Jalan Hasanudin, Timika kurang safety.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru mendapati tempat penyimpanan petasan dan kembang api di salah satu agen beralamat di Jalan Hasanudin, Timika kurang safety. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru mendapati tempat penyimpanan petasan dan kembang api di salah satu agen beralamat di Jalan Hasanudin, Timika kurang safety.

Penyimpanan petasan dan kembang api ditemukan di salah toko penjualan stiker dan wallpaper dinding.

Penertiban ini berkaitan dengan belum adanya surat ijin dari Polres dan Polda Papua.

Hary, agen distribusi petasan dan kembang api mengakui dan siap memberikan klarifikasi di Kantor Polsek Mimika Baru terkait petasan dan kembang api.

Baca juga: Di Depan Keluargnya, Brigadir Irwan Dikeroyok Pelaku Balap Liar dan Diteriaki Polisi Gadungan

"Saya akan datang untuk berikan klarifikasi, dan untuk surat ijinnya itu memang lagi diurus," kata Heri.

Terkait dengan belum adanya ijin resmi, Kanit Intelkam Polsek, Ipda I Putu Dhyana menegaskan agar tidak boleh menjual lagi kepada pengecer lainnya.

"Jadi kami minta agennya ini untuk datang ke Polsek mengklarifikasi apakah benar atau tidak petasan dan kembang api disita sebelumnya dibeli dari milik Heri," kata Kanit Intelkam Polsek Mimika Baru kepada Tribun-Papua.com, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Viral Bocah dengan Luka di Tubuh Diusir Ibunya dan Ditemukan Warga: Kalau Tak Pergi, Dipotongnya Aku

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Ipda Yusran, mengatakan kalau dilihat dari sisi hukumnya itu sudah melanggar aturan karena tidak memiliki surat ijin.

"Di Reskrim bicara terkait pidana, dan untuk tempat penyimpanan barang-barang (petasan dan kembang api) kami nilai kurang safety. Sebenarnya petasan dan lain sebagainya disimpan di gudang dan jauh dari pemukiman warga, karena mudah terbakar,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved