Seorang Warga di Sumsel Dibakar hingga Tewas karena Rebutan Lahan, Polisi Periksa Camat
Seorang warga di Sumatera Selatan bernama Darwin Sitepu (38) dibakar hidup-hidup oleh delapan pelaku.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang warga di Sumatera Selatan bernama Darwin Sitepu (38) dibakar hidup-hidup oleh delapan pelaku.
Polda Sumatera Utara mengungkap persoalan di balik pembunuhan dari kasus tersebut.
Menurut polisi, pembunuhan itu berawal dari rebutan penguasaan lahan.
Baca juga: Nasib 11 Anak Korban Guru Pesantren Cabul di Bandung, Kini Dapat Pendampingan P2TP2A
Baca juga: Mimika Ekspor 9,8 Ton Udang ke Jepang Melalui Moda Transportasi Laut
Adapun lahan yang diklaim sebagai warisan milik delapan pelaku pembakaran, ternyata kawasan hutan berstatus hutan produksi terbatas.
Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status kawasan tersebut.
Berdasarkan penelusuran, dipastikan bahwa klaim kepemilikan lahan dengan SK Camat maupun warisan tidak berlaku.
Nantinya, Camat juga akan diperiksa oleh polisi untuk mengonfirmasi SK tersebut.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/12/2021).
Dalam kasus ini, korban bernama Darwin Sitepu adalah orang yang disuruh untuk menjaga lahan tersebut.
Sementara itu, salah satu warga sekitar lokasi berinisial A, mengklaim memiliki lahan tersebut berdasarkan SK Camat.
Baca juga: Siswa SMA Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Kapolres Palu Minta Maaf pada Keluarga Korban
Sedangkan, delapan pelaku mengklaim diri sebagai ahli waris atas tanah tersebut.
"Dan hasil koordinasi dengan Dinas Kehutanan bahwa obyek tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas. Jadi SK Camat termasuk waris itu nanti dalam penyelidikan akan kita sampaikan kepada para pihak, tidak berlaku. (Camat) nanti kita periksa," kata Tatan.
Lahan tersebut kondisinya masih hutan dan hanya ada satu pondok atau gubuk yang dijaga oleh korban.
"Lokasi tersebut adalah kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK 579 Menteri Kehutanan II 2014 dan SK 8088 Menteri LHK Pktl/uh/pla/2 11/2018. Mereka sama-sama mengkliam dan sama-sama tidak dibenarkan," kata Tatan.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Warga Dibakar karena Rebutan Lahan, Camat Akan Diperiksa Polisi"
