ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Pelempar Bom Molotov di Timika Akhirnya Diringkus, Tersangka: Saya Ditipu Cewek Lewat Michat

Pelakunya diringkus polisi di Jalan Belibis pada Selasa (8/12/2021) malam. Kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Tampak tersangka MS pelempar bom molotov ke rumah warga serta barang bukti di Polres Pelayanan Timika, Jumat (11/12/2021). 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TDIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Kasus perusakan dan percobaan pembakaran rumah warga menggunakan bom molotov di Jalan Malaria Control, Kelurahan Timika Indah, Papua pada 24 November lalu, akhirnya terungkap.

Pelakunya diringkus polisi di Jalan Belibis pada Selasa (8/12/2021) malam. Kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Pelaku ditangkap dengan dasar laporan polisi LP/B/668/XI/2021 pada tanggal 24 November 2021 tentang kejahatan membahayakan keamanan umun bagi orang ataupun barang.

Tersangka bernama Manumpang Simanulang alias (MS) (35tahun) ditangkap Satreskrim Polres Mimika sekira pukul 23:30 WIT.

MS merupakan karyawan di Hotel Rimba Papua berasal dari Sumatera Utara, berdomisili di Jalan C Heatubun, Keluaran Kwamki, Distrik Mimika Baru.

Baca juga: Paspor Palsu Kuak Operasi Intelijen Asing di Indonesia, Belasan HP dan Uang Disita

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridika Eka Anwar mengatakan, awalnya pelaku mengajak seorang perempuan melalui aplikasi Michat untuk melakukan hubungan badan.

"Dimana pada saat itu MS sudah mengirimkan uang Rp2 juta lebih ke nomor rekening tertuju. Namun setelah itu tidak ada respon. Dalam artian yang bersangkutan ini di tipu," ungkap Iptu Berthu saat merilis tersangka di markasnya, Jumat (10/12/2021).

Tersangka, lanjut Berthu, merasa ditipu. MS kemudian mencari alamat perempuan tersebut di beberapa lokasi.

Pada akhirnya ketemu dan dirinya menunggu di sebuah rumah kos sekitar satu setengah jam.

Namun pelaku tidak menemui perempuan yang dihubunginya melalui Michat.

Baca juga: Legislator Diberhentikan Berdasar Surat Bupati Yapen, Frangklin Numberi: Ini Pembunuhan Karakter

"Jadi pada saat itu, MS kemudian bertanya kepada orang di sekitar kos terkait keberadaan perempuan tersebut. Tetapi tidak ada yang kenal," kata Berthu.

lantaran kesal, MS kemudian mengambil toples bekas nescafe lalu diisi bensin kemudian diberi sumbu," ungkapnya.

Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus pelemparan rumah Joko Marianto di Jalan Malaria Kontrol, Gang Anofeles Kelurahan Timika Indah, Kabupaten Mimika, Papua yang terjadi Rabu (24/11/2021) malam.
Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus pelemparan rumah Joko Marianto di Jalan Malaria Kontrol, Gang Anofeles Kelurahan Timika Indah, Kabupaten Mimika, Papua yang terjadi Rabu (24/11/2021) malam. (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)

MS kemudian datang lagi ke lokasi, mengambil batu dan melempar mobil Toyota Kalya warna putih milik Joko Marianto --karena berfikir mobil itu adalah milik perempuan yang dihubungi itu.

"Lemparan batu tersebut mengenai kaca bagian depan mobil. Selanjutnya MS berusaha melempar bungkusan seperti bom molotov namun pemilik kendaraan teriak yang membuat MS kaget dan molotov tadi pecah di jalan sebelum lempar. Dan melarikan diri," ujarnya.

Baca juga: Pesantren Milik Predator Anak di Bandung Akhirnya Ditutup, Bagaimana Nasib Bayi Para Korban?

Barang bukti berupa M motor Vixon bernomor polisi PA 4212 MP digunakan tersangka, disita polisi.

Selain itu, sebuah HP merk Realmi berisi chat dengan perempuan tersebut.

Selanjutnya, helm hitam, masker medis, jaket kulit, kaos, celana jeans, sepatu, dan satu jerigen terisi bensin.

"Jadi dengan adanya keterangan korban dan saksi dikuatkan dengan petunjuk dari CCTV, serta barang bukti, kami menyimpulkan bahwa MS adalah tersangka tunggal dengan tindak pidana tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Lukas Enembe Bela Rakyat Papua: Siap Perang dengan KPK dan Siap Dipecat Demokrat

Adapun tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana karena perbuatannya telah membahayakan kemamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk perempuan dimaksud sudah dilakukan pengecekan tetapi tidak ditemukan keberadaannya karena menggunakan akun palsu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved