Papua Terkini
Diberhentikan Jadi Waked 1 DPRD Yapen, Frangklin Numberi Minta Lukas Enembe Bertindak
Diberhentikan oleh Bupati Sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Kepulauan Yapen, Frangklin Numberi meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe bertindak atasi persoalan
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Diberhentikan oleh Bupati Sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Kepulauan Yapen, Frangklin Numberi meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe bertindak atasi persoalannya.
"Saya minta kepada Bapa Gubernur Papua, Lukas Enembe, harus berrindak dan mengambil tindakan, saya ini anak Papua, supaya kedepan jangan lagi terjadi seperti yang saya alami," kata Frangklin kepada Tribun-Papua.com, di Jayapura, Jumat (10/12/2021) malam.
Baca juga: Komnas HAM Papua Dukung Pengadilan HAM Berlangsung di Papua
Menurut Frangklin, pemberhentian yang dilakukan oleh kepala daerah Kepulauan Yapen terhadap dirinya tidak sesuai dengan mekanisme partai politik.
"Bupati tidak berhak memberhentikan anggota DPR tetapi DPR-lah yang berhak untuk berhentikan bupati, dan kasus yang saya alami ini, baru pertama kalinya terjadi di Indonesia bahwa bupati berhentikan anggota DPR dalam bentuk menyurati Gubernur untuk melepas jabatan pimpinan," ujarnya.
Kata Frangklin, hal tersebut karena setiap partai politik mempunyai aturan dasar rumah tangga (ADRT) yang harus dilalui.
"Kita punya ADRT Partai, dan apabila ada putusan yang ingkrah maka harus melalui partai yang menyurati. Karena di saat periode pertama lalu, persoalan ijasah saya tidak ada masalah. Tapi kenapa diperiode kedua ini, setelah saya dilantik tiba-tiba Dinas Pendidikan Yapen sampaikan bahwa ijasah SMA saya tidak terdaftar," katanya.
Baca juga: Ratusan Pengungsi di Maybrat Terpaksa Kembali Lagi ke Pengungsian, Histeris Lihat Kondisi Rumah
Kata dia, setelah persoalan tersebut dibawah ke tinggkat pengadilan maka terdapat pengakuan dari salah satu Anggota DPRD Yapen, fraksi Golkar yang mengaku telah difasilitasi oleh anaknya bupati, yaitu saudara Norman Banua yang juga satu partai dengan kami di Partai Golkar, sebab dia mau ambil jabatan ini," ungkapnya.
Namun, kasus pemberhentiannya hanya disampaikan melalui WhatsApp dan tidak ada surat resmi yang diperolehnya, namun seluruh haknya telah dipotong.
Baca juga: Alfredo Vera Sebut Penampilan Apik Ramai Rumakiek bersama Timnas Indonesia Untungkan Persipura
Atas informasi yang dia dapatkan, maka tidak menunggu lama, Frangklin langsung menghadap Biro hukum provinsi.
"Jadi saya datang ke biro hukum provinsi, tetapi malah biro provinsi menghindar sampai saat ini, dan sampai detik ini saya masih bingung kesalahan saya sebenarnya apa. Sementara tidak ada surat resmi yang saya pegang sampai hari ini," pungkasnya.
Untuk itu dirinya berharap agar kasus yang dialaminya dapat diambil alih oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Bapak Gubernur, saya harap sekali, bapak bisa melihat persoalan ini, dan mengambil langkah tepat untuk menjawab masalah saya ini. Saya sebut seperti ini, karena saya yakin Gubernur Lukas Enembe tidak tau soal ini permainan yang dimainkan oleh Bupati Yapen," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/11122021-franklin_numberi.jpg)