ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ketahuan Bohong soal Masa Lalunya, Cakades di Madiun Memohon ke Kapolres: Masa Tidak Kasihan?

Calon kepala desa (cakades) di salah satu desa Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial JU, ketahuan berbohong soal masa lalunya.

KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi Pemilu - Calon kepala desa (cakades) di salah satu desa Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berinisial JU, ketahuan berbohong soal masa lalunya. 

Menurut Jury, JU malu dengan kasus yang menjeratnya di tahun 2003 itu sehingga tidak menuliskan keterangan dengan jujur.

“Pengakuan dia sengaja menulis tidak (pernah dihukum) karena malu. Apalagi kejadian itu sudah terjadi tahun 2003. Karena yang bersangkutan menyampaikan tidak, kami anggap namanya calon sudah disampaikan menyampaikan apa adanya,” ujar Jury.

Diproses Hukum

Atas keterangan palsu itu, polisi akan memprosesnya sebagai tindakan pidana.

Namun proses pidana tersebut akan dilakukan setelah Pilkades selesai.

"Jadi proses pidana kasus dugaan memberikan keterangan palsu akan diproses setelah pilkades selesai. Yang jelas saat pembuatan SKCK di pertanyaan kami apakah pernah terlibat pidana atau penjara, dia tulis tidak. Dia sampaikan itu. Dan itu sudah masuk keterangan palsu,” ungkap Jury.

Baca juga: Belum Ada 1 Jam Parkir, Mobil Milik Pengusaha di Lamogan Jadi Sasaran Vandalisme Bertuliskan Hujatan

Penjelasan Pengadilan 

Pengadilan Negeri (PN) Madiun telah merevisi surat keterangan untuk JU yang pernah dipenjara selama 2,5 tahun.

"Setelah kita cari di buku register 2003, ternyata JU pernah kena (dipenjara) dua tahun enam bulan sesuai putusan kasasi MA," ujar Panitera Pengadilan Kabupaten Madiun, Slamet Suripto, Jumat (10/12/2021).

Dia menjelaskan bahwa kasus hukum yang terjadi pada 2003 masih teregister secara manual, sedangkan dokumen elektronik di pengadilan negeri baru berlaku pada 2011.

"Tahun 2003 saat itu masih dokumen manual dan belum elektronik. Sementara waktunya itu terbatas, dan banyak yang mengajukan permintaan" ungkap Slamet.

Sementara terkait sikap pengadilan terhadap kasus cakades ini, Slamet menyerahkannya kepada pimpinan atau ketua pengadilan.

“Yang jelas apabila terjadi kesalahan maka akan dilakukan perbaikan,” kata Slamet.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diproses Hukum Usai Bohong Tak Pernah Dipenjara, Cakades: Masa Pak Kapolres Tidak Kasihan Saya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved