Info Mimika
Ormas Islam di Timika Nonaktifkan Oknum Ustad Cabul
Ustad berinisial S secara resmi di nonaktifkan dari ormas islam di Kabupaten Mimikia, usai terlibat kasus pencabulan.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Ri
Laporan wartawan Tribun-Papua.com - Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Ustad berinisial S secara resmi di nonaktifkan dari ormas islam di Kabupaten Mimikia, usai terlibat kasus pencabulan.
Hal itu diungkapkan dalam pernyataan sikap para pemangku kepentinga Ormas Islamdi Kabupaten Mimika, Senin (13/12/2021) sore.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika H. Muh Amin, penonaktifan itu dilakukan secara musyawarah, mengingat oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: Kapolres Merauke Sumbang Pembangunan Jembatan Sementara Warga OAP Menuju Gereja
Bahkan pihaknya pun menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kami turut berdukacita kepada korban pencabulan atas apa yang dialaminya," ungkapnya.
Disamping itu kata Amin, status S kini lagi bukan tokoh agama atau ustad di Kabupaten Mimika.
Baca juga: Berbagi kepada OAP, AKBP Untug Sangaji: Kita Harus Bersinergi Membantu
“Oknum tokoh agama yang diduga melakukan pelanggaran hukum tersebut telah di nonaktifkan sebagai tokoh agama dan atau ustadz dan atau da'l dan atau mubaligh diKabupaten Mimika,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus telah dilaporkan keluarga korban ke aparat Kepolisian beberapa waktu lalu terkait kasus pencabulan.
Baca juga: Berkedok Ustad Cabul, Seorang Pria Dilaporkan ke Polres Mimika, Korban Anak dan Muridnya
Kasus tersebut kini dalam pananganan Sat Reskrim Polres Mimika.
Bahkan terduga pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Mimika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ormas-islam-se-mimika.jpg)