Kamis, 11 Juni 2026

Info Mimika

Ormas Islam di Timika Nonaktifkan Oknum Ustad Cabul

Ustad berinisial S secara resmi di nonaktifkan dari ormas islam di Kabupaten Mimikia, usai terlibat kasus pencabulan.

Tayang:
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Ri
Tribun-Papua.com/ Marselinus Labu Lela
Ormas Islam se-Mimika saat melakukan pernyataan sikap, 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com - Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Ustad berinisial S secara resmi di nonaktifkan dari ormas islam di Kabupaten Mimikia, usai terlibat kasus pencabulan.

Hal itu diungkapkan  dalam pernyataan sikap para pemangku kepentinga Ormas Islamdi Kabupaten Mimika, Senin (13/12/2021) sore.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika H. Muh Amin, penonaktifan itu dilakukan secara musyawarah, mengingat oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga: Kapolres Merauke Sumbang Pembangunan Jembatan Sementara Warga OAP Menuju Gereja

Bahkan pihaknya pun menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kami turut berdukacita kepada korban pencabulan atas apa yang dialaminya," ungkapnya.

Disamping itu kata Amin, status S kini lagi bukan tokoh agama atau ustad di Kabupaten Mimika.

Baca juga: Berbagi kepada OAP, AKBP Untug Sangaji: Kita Harus Bersinergi Membantu

“Oknum tokoh agama yang diduga melakukan pelanggaran hukum tersebut telah di nonaktifkan sebagai tokoh agama dan atau ustadz dan atau da'l dan atau mubaligh diKabupaten Mimika,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus telah dilaporkan keluarga korban ke aparat Kepolisian beberapa waktu lalu terkait kasus pencabulan.

Baca juga: Berkedok Ustad Cabul, Seorang Pria Dilaporkan ke Polres Mimika, Korban Anak dan Muridnya

Kasus  tersebut kini dalam pananganan Sat Reskrim Polres Mimika.

Bahkan terduga pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Mimika.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved