Simak Langkah setelah Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021, Ini yang Perlu Dipahami
Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 telah mulai dilaksanakan pada 27 November 2021. Tes SKB CPNS 2021 Tahap 2 tersebut masih berjalan.
- Namun, jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi
2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.
Ketentuan Sanggah:
- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar
- Apabila panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan, akan melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi
- Kemudian, jika sudah mendapatkan persetujuan dari ketua Panselnas, maka anitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 hari ejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar
Baca juga: Simak Materi dan Bobot Soal Tes SKB CPNS Kemenag 2021
3. Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKB dan SKB
Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN.
Dokumen yang harus dilengkapi
Menurut Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2021, berikut dokumen yang harus dilengkapi:
1. Fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan