Kamis, 9 April 2026

Papua Terkini

ASN Kota Jayapura Dilarang Mudik Nataru, Ini Penjelasan BTM

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura dilarang liburan natal dan tahun baru (nataru).

Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura, yang berlangsung di pelataran mainhall Kantor Walikota Jayapura, Entrop Distrik Jayapura Selatan, Senin (2/8/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura dilarang liburan natal dan tahun baru (nataru).

Demikian instruksi Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano menyusul surat edarannya nomor  003.2/2488 pada 14 Desember 2021.

Dalam surat edaran tersebut, tertera dengan jelas pada poin 1, di mana disebutkan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk, maka kegiatan mudik dilarang.

Kegiatan mudik yang dilarang itu, dimulai selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, tepatnya sejak 24 Desember 2021, hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Timnas Indonesia Dirundung Masalah Besar, Shin Tae-yong Belum Bisa Jujur

Dijelaskan pula dalam surat edaran tersebut, bahwasanya bagi ASN yang dalam kondisi terpaksa harus bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari atasan.

Ditegaskan pula melalui surat edaran, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi disipilin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu, melalui Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019, tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Karier Haji Lulung: Dirikan Koperasi, Pimpin Ribuan Buruh hingga Jadi Anggota DPR

Sebagi bentuk upaya pencegaham dampak sosial Covid-19, dalam surat edaran tersebut, ASN juga diwajibkan untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan dapat menjadi cobtoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan 5M ialah Menggunakan masker dengan benar, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas.

Baca juga: Warung di Eks Venue Selam PON Viral, Ondoafi Kayo Pulo: Ini Tanah Adat Kami

Sementara untuk 3T yang perlu diterapkan adalah Testing, Tracing, dan Treatment.

Serta, ASN juga diminta untuk dapat menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat, terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved