Senin, 13 April 2026

PON XX Papua

Warung di Eks Venue Selam PON Viral, Ondoafi Kayo Pulo: Ini Tanah Adat Kami

Bekas venue selam terbuka berada Jalan Soa Siu Dok II, Kota Jayapura, ternyata merupakan hak ulayat masyarakat Kampung Kayo Pulo.

Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Roy Ratumakin
Ondoafi Kayo Pulo, Frans Sibi (dua dari kanan-topi putih), saat menyampaikan hak jawabnya di Kantor Tribun-Papua.com, Selasa (14/12/2021) siang atas pemberitaan Tribun-Papua.com soal pemanfaatan eks venue dijadikan warung makan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Paul Manahara Tambunan

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Bekas venue selam terbuka yang berada Jalan Soa Siu Dok II, tepat di seberang Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, ternyata merupakan hak ulayat masyarakat Kampung Kayo Pulo.

Adapun pendirian venue untuk PON XX di atas hak ulayat tersebut bersifat sementara, dan status bangunannya nantinya akan dihibahkan pemerintah kepada masyarakat adat Kayo Pulo.

Hal ini diungkapkan Ondoafi Kayo Pulo, Frans Sibi, saat menyampaikan hak jawabnya di Kantor Tribun-Papua.com, Selasa (14/12/2021) siang.

Baca juga: Mengintip Pesona Keindahan Venue Selam Laut di Teluk Yos Sudarso: Terbaik Sepanjang PON

Sebelumnya, pemberitaan soal adanya aktivitas warung makan di atas venue tersebut menyita perhatian publik.

"Soto Ayam Lamongan Mas Okhi. Legends," tulisan tertera di spanduk menempel di bekas venue itu, Senin (13/12/2021).

Di atas bangunan berbahan kayu itu juga terlihat jejeran kursi dan bangku diatur rapi dengan nuansa warung makan.

Mematahkan opini yang meluas, Frans Sibi bersama kuasa hukumnya Jeffry Yuliyanto menegaskan lokasi berdirinya venue selam terbuka PON XX Papua adalah hak ulayat Keondoafian Kayo Pulo.

"Kami punya legalitas lengkap. Ini warisan adat turun temurun. Pemerintah hanya sewa lahan untuk kepentingan PON, dan kami mendukung," ujar Frans Sibi kepada redaksi Tribun-Papua.com. 

Ondoafi Kayo Pulo, Frans Sibi (dua dari kanan), saat menyampaikan hak jawabnya di Kantor Tribun-Papua.com, Selasa (14/12/2021) siang atas pemberitaan Tribun-Papua.com soal pemanfaatan eks venue dijadikan warung makan.
Ondoafi Kayo Pulo, Frans Sibi (dua dari kanan), saat menyampaikan hak jawabnya di Kantor Tribun-Papua.com, Selasa (14/12/2021) siang atas pemberitaan Tribun-Papua.com soal pemanfaatan eks venue dijadikan warung makan. (Tribun-Papua.com/Roy Ratumakin)

Dia menuturkan, lokasi tersebut selama ini dikelola untuk aktivitas wisata dan ekonomi kreatif, juga sebagai wadah generasi muda Kota Jayapura mengembangkan minat wirausaha.

Baca juga: Ini Wilayah di NTT Sempat Dilanda Tsunami Siang Ini

Frans menunjukkan sejumlah dokumen sah atas luasan lahan adat miliknya yang sudah mendapat sertifikat dari negara.

Mulai dari bukti pemilik hak ulayat, surat kepemilikan dari pemerintah, peta wilayah adat Kampung Kayo Pulo yang terdaftar di Kemenkumham sejak 1997, hingga legalitas pengelola pantai wisata Dok II di bawah payung hukum PT Keondoafian Kampung Kayo Pulo, disertai surat izin tempat usaha (SITU) dan NPWP.

"Jadi, kami masyarakat adat Keondoafian Kampung Kayo Pulo tengah berbenah, mengembangkan kawasan Pantai Dok II lebih profesional," tegas Frans.

Baca juga: Kaleidoskop 2021: Daftar Vaksin Covid-19 di Indonesia yang Lolos BPOM, dari Sinovac hingga Covovax

Ia pun menjelaskan batas wilayah adatnya dari lokasi venue selam hingga ujung kursi panjang, yang berdekatan dengan Kantor Kominfo Provinsi Papua. 

Demikian juga batas kawasan perkantoran Sekretariat Gubernur Papua.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved