Virus Corona
Syarat Lengkap Perjalanan Mudik Nataru: Wajib Vaksin Dosis Lengkap dan Antigen
Syarat perjalanan naik pesawat, kereta api, kapal, dan transportasi darat pada saat Nataru tidak lagi berbeda.
Lebih lanjut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen 1 x 24 jam.
Sebelumnya terdapat perbedaan berdasarkan moda transportasi dan wilayah, yakni syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api misalnya, ditetapkan berbeda.
Sederet syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T.
Ketentuan ini tidak berubah dari sebelumnya.
Sedangkan persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021, yang juga tidak berubah dari sebelumnya.
Sementara itu, pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3 x 24 jam dan dikecualikan syarat vaksin.
Ini tidak berubah dari SE Satgas No. 22 Tahun 2021, hanya terdapay penambahan syarat PCR 3 x 24 jam.
Addendum ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Oleh karena itu, SE Satgas No. 22 Tahun 2021 tidak berlaku pada saat pemberlakuan addendum SE ini Itulah penjelasan mengenai syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022, termasuk syarat naik kereta api dan pesawat.
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-mudik-natal-dan-tahun-baru.jpg)