Selasa, 19 Mei 2026

Remisi Khusus Natal

1.164 Narapidana dan Tahanan di Papua Akan Terima Remisi Khusus Natal

Sebanyak 1.164 Narapidana dan Tahanan dari 11 Lemabaga Permasyaratan di Papua akan menerima remisi khusus hari raya Natal 2021

Tayang:
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Hendrik R Rewapatara
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Papua, Anthonius M Ayorbaba 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 1.164 Narapidana dan Tahanan dari 11 Lemabaga Permasyaratan di Papua akan menerima remisi khusus hari raya Natal 2021

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Papua, Anthonius M Ayorbaba mengatakan remisi yang diberikan dalam rangka menjelang hari natal.

Baca juga: Gelombang Tinggi di Pantai Base G Jayapura, Warga Harap Pengunjung Pantai  Berhati-Hati

"Sesuai dengan data yang sudah diverifikasi dan memenuhi syarat, untuk memperoleh remisi natal dari warga binaaan pemasyarakatan Ada 11 unit pelaksana teknis (UPT) di Papua sebanyak 1.164 orang,"kata Anthonius kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (15/12/2021).

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Papua Kusnali mengatakan, dari 1.164 orang yang menerima remisi dengan berbagai kasus.

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Vietnam, Ramai Rumakiek Super Sub

"Jadi, yang menerima remisi terdapat beberapa orang dengan kasus tindak pidana korupsi, Narkotika, pencurian dan sebagainya,"ujarnya.

Dia mengatakan, lebih detailnya pihaknya akan mengkroscek kembali.

Baca juga: Wali Kota Jayapura Ijinkan Open House Saat Natal, Tapi Prokes Dijaga 

"Lebih detail lagi, kami akan kroscek kembali, beberapa orang dari Lapas Abepura sesuai dengan jenis tindak pidana,"katanya.

Menurutnya, pihaknya akan menginventarisir 1.164 tahanan dan narapidana secara rinci kembali kasus pencurian berapa orang, Narkotika berapa orang, dan Tipikor berapa orang.

"Kami akan menginventarisir sehingga kita bisa tahu, berapa orang yang memperoleh remisi terkait kasus Tipikor,"tambah dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved