ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Rudapaksa di Lampung Utara Ajukan Banding, Tak Terima Dipecat

Briptu FHU, oknum anggota polisi di Lampung Utara mengajukan banding karena dipecat Polda Lampung.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi 

TRIBUN-PAPUA.COM –  Briptu FHU, oknum anggota polisi di Lampung Utara mengajukan banding karena dipecat Polda Lampung.

Polda Lampung memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu FHU karena telah melakukan tindak rudapaksa terhadap seorang tenaga kesehatan.

Sanksi pemecatan dari anggota polisi ini tertuang dalam sidang kode etik yang digelar Bipropam Polda Lampung secara tertutup di Rutan Kota Bumi pada Selasa (14/12/2021) kemarin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kotabumi telah memvonis Briptu FHU yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara dengan hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: Save Elkan Baggot, Netizen Indonesia Serang Akun Instagram Piala AFF 2020

Kasi Propam Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter mengatakan, Bipropam Polda Lampung telah memvonis tersangka dengan PTDH.

Namun, tersangka melakukan upaya banding. Sementara itu, keluarga korban meminta tersangka dijatuhi hukuman setimpal.

“Saya meminta tersangka dihukum seberat-beratnya,” kata VD, kerabat korban.

Divonis 8 Tahun Penjara

Briptu FHU sebelumnya telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bumi, Lampung Utara dengan vonis hukuman 8 tahun penjara.

Vonis terhadap Briptu FHU tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia

Vonis terhadap Briptu FHU dibacakan pada sidang putusan tindak asusila di PN Kota Bumi pada kamis (9/9/2021) silam.

Seperti diketahui, Briptu FHU diganjar hukuman penjara 8 tahun karena melakukan tindak asusila terhadap seorang tenaga kesehatan berinisial MW.

Diketahui, Briptu FHU merudapaksa seorang tenaga kesehatan di Lampung Utara.

Ia menjemput korban di puskemas, lalu membawanya ke hotel. Setelah mendapatkan keinginannya, pelaku mengantar korban ke rumahnya.

Baca juga: Timnas Indonesia Diyakini Bisa Atasi Vietnam, Tapi Harus Benahi Kekurangan Ini

Korban pun menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

Tak terima putrinya mendapat perlakuan tak senonoh, keluarga korban melapor ke Polisi.

(Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Terima Dipecat Karena Kasus Rudapaksa, Oknum Polisi di Lampung Utara Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved