Info Mimika
Urus SKCK dan Surat Kehilangan di Polsek Mimika Baru? Tunjukan Kartu Vaksin
Namun kalau ada warga yang memang tidak bisa divaksin karena sakit maka yang bersangkutan wajib menunjukan surat keterangan sakit dari dokter.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat kehilangan di Polsek Mimika Baru wajib menunjukan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
Namun kalau ada warga yang memang tidak bisa divaksin karena sakit maka yang bersangkutan wajib menunjukan surat keterangan sakit dari rumah sakit.
"Jadi jajaran kepolisian Polres Mimika khususnya Polsek Mimika Baru mewajibkan persyaratan vaksinasi untuk pengurusan SKCK dan surat kehilangan," ujar Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian kepada Tribun-Papua.com, Kamis (15/12/2021) di kantornya.
Baca juga: Save Elkan Baggot, Netizen Indonesia Serang Akun Instagram Piala AFF 2020
Ia mengatakan, hal ini merupakan penerapan prokes di kantor polisi.
"Pada saat warga datang petugas kami akan menanyakan apabila belum divaksin maka diarahkan untuk melakukan vaksinasi di gerai vaksin yang sudah di siapakan," ucapnya.
Diketahui vaksinasi di Polres Mimika masyarakat bisa sekaligus mengurus KTP jika belum punya.
Ini semua berkat bekerjsama dengan Dinas Kesehatan dan Disdukcapil Kabupaten Mimika.
Baca juga: BREAKING NEWS: Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia
Ia menambahkan, untuk laporan masyarakat terkait kejadian tindak pidana tetap dilayani dan direspon oleh personil.
"Jadi apapun kejadian terkait pidana tetap kita respon ke TKP," pungkasnya. (*)