Pelajar SMP Jadi Tersangka Rudapaksa Teman Sekolahnya, Korban sempat Dianiaya hingga Pingsan
Polisi menetapkan seorang pelajar SMP, berinisial AR (15) sebagai tersangka rudapaksa teman sekolahnya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menetapkan seorang pelajar SMP, berinisial AR (15) sebagai tersangka rudapaksa teman sekolahnya.
AR (15) yang merupakan warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, sudah menjadi tersangka selang sehari setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (11/12/2021).
Meski begitu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Novi tidak dapat menuturkan keterangan lengkap terkait penanganan kasus tersebut lantaran pelaku masih di bawah umur.
"Pelaku pemerkosaan siswa SMP yang Kecamatan Taman itu ya. Iya sudah jadi tersangka, setelah pelaku ditangkap oleh tim reskrim dan dimintai keterangan seketika itu sudah jadi tersangka," kata Novi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Kronologi Sopir dan Penumpang Pikap Tewas setelah Ditabrak Truk, sedang Perbaiki Mobil di Bahu Tol
Baca juga: Kronologi Bocah 2 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Berawal Rebutan Mainan dengan Anak Kandung Pelaku
Novi menuturkan akan memberi keterangan lengkap terkait penanganan kasus tersebut. Terlebih pelaku masih di bawah umur.
Sebelumnya diberitakan, pelaku AR memerkosa korban bernama Melati yang merupakan teman sekolahnya pada 10 Desember lalu.
AR melihat korban sedang bermain di area lapangan Sate Gang 2 Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Tak lama kemudian AR mengajak korban masuk ke dalam rumah kosong warga setempat yang tak jauh dari lokasi lapangan itu.
AR terobsesi kepada korban usai melihat film porno di ponselnya.
Tersangka AR meminta korban untuk membuka celananya, namun korban menolak.
Hingga akhirnya tersangka AR menganiaya korban hingga pingsan.
Baca juga: Buku hingga Pedang Disita Densus 88 setelah Tangkap Terduga Teroris di Lampung, Ini Peran Pelaku
Tindakan tak manusiawi AR diketahui oleh pemilik rumah kosong tersebut dan kemudian melaporkan pada Ketua RT setempat dan disampaikan kepada orang tua korban.
Akibat perilaku tersangka AR, korban Melati harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan, sebab kepala korban juga mengeluarkan darah.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diduga Perkosa Teman Sekolah, Pelajar SMP di Sidoarjo Jadi Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-2.jpg)