Info Merauke
Pemkab Merauke Batasi Pengadaan Kendaraan Dinas, Kecuali Ini
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke membatasi pengadaan kendaraan dinas di 2022, kecuali kendaraan pelayanan umum
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke membatasi pengadaan kendaraan dinas di 2022, kecuali kendaraan pelayanan umum.
"Mobil dinas kita batasi. Bersama SKPD akan kita bahas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah induk 2022," kata Sekda Merauke, Ruslan Ramli kepada Tribun-Papua.com, Jumat (17/12/2021).
Dia menjelaskan, kebijakan Bupati Merauke sangat membatasi pengadaan kendaraan dinas, kecuali kendaraan pelayanan umum.
Baca juga: Tiga Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Abepura Dapat Remisi Khusus Natal
Misalnya, kendaraan dinas patroli yang diajukan Satpol PP Merauke, sudah di acc karena melihat kendaraan lama sudah rusak.
Baca juga: Berpenampilan ala Kopassus, 1 Anggota KKB di Kepulauan Yapen Dibekuk TNI-Polri
Selain itu, kendaraan dinas pelayanan umun untuk rumah sakit, tidak dibatasi.
"Bupati sampaikan, kendaraan dinas yang sifatnya pelayanan umum, tidak bisa dibatasi kalau memang itu dibutuhkan,"ujarnya.
Baca juga: Basarnas Merauke Siagakan Pasukan Khusus Natal dan Tahun Baru
Sekda mengaku, dimasa pandemi Covid-19 ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum normal.
Harapannya, negara kembali normal sehingga tidak ada pemotongan anggaran seperti tahun lalu.
"Kita berharap, 2022 sudah berjalan normal. Dengan demikian, yang kita rencanakan tidak dilakukan recofusing lagi seperti dulu karena ada pemangkasan dari pusat,"tambah Ruslan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/sekda-merauke-ruslan-ramli.jpg)