2 Residivis Curi Kembang Api Senilai Rp 45 Juta, Polisi Sita Barang Bukti Sebanyak 36 Dus
Polisi menangkap dua pelaku pencurian kembang api senilai Rp 45 juta di dalam kontainer.
TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kembang api senilai Rp 45 juta di dalam kontainer.
Diketahui, kedua pelaku yakni RL (28) dan VW (30), merupakan residivis di Kota Medan, Sumatera Utara.
Pencurian tersebut dilakukan pada Senin (29/11/2021) dini hari.
Baca juga: Modus Ajak Makan, Tukang Ojek di Timika Gasak Uang Warga Rp 14 juta
Baca juga: Babinsa Koramil 1710-03/ Kuala Kencana Kawal Pembagian BLT
Saat itu kedua pelaku merusak kunci gembok kontainer yang berisi berbagai jenis kembang api milik Yunita 924), warga Ranotana, Kota Medan.
Kontainer tersebut diparkir di samping sebuah pusat grosir di Kairagi, Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan dua pelaku menjarah hampir separuh dari isi kontainer.
"Kejadiannya pada hari Senin (29/11/2021) dini hari. Kedua pelaku merusak kunci gembok kontainer berisi berbagai jenis kembang api, lalu mencuri sekitar setengah isi kontainer tersebut," jelas dia, Jumat (17/12/2021).
Berhasil Ditangkap
Jules menjelaskan, RL merupakan warga Silian Selatan, Minahasa Tenggara, dan VW warga Teling Atas, Manado.
"VW ditangkap di rumahnya, sedangkan RL ditangkap di wilayah Bumi Nyiur, Manado," jelas dia.
Baca juga: Antri Sejak Pagi Tidak Dapat Minyak Tanah, Warga Protes Pelayanan Petugas
Dua residivis tersebut ditangkap pada Kamis (16/12/2021) malam.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
Tim melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 36 dus kembang api berbagai jenis, yang disimpan pelaku di sebuah tempat di wilayah Kota Bitung.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rusak Gembok Kontainer, 2 Residivis Curi Kembang Api Senilai Rp 45 Juta di Manado