ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

DPR Ketok Palu, APBD Papua 2022 Sah Rp 8,9 Triliun

Adapun struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah Papua tahun 2022 mengalami penurunan pada pendapatan asli daerah.

Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
Suasana rapat pembahasan Raperda APBD TA 2022 dari DPRP ke Pemprov Papua. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022, Jumat (17/12/2021) malam.

Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda, mengatakan adapun struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah Papua tahun 2022 mengalami penurunan pada pendapatan asli daerah.

"Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 8.942.541.460.543, turun 39,07 persen, atau sebesar Rp. 5.733.019.268.356, dari Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp. 14.675.560.728.637."

"Penurunan pendapatan daerah ini, salah satunya pendapatan asli daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 704.463.854.356, atau 37,44 persen dari Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.977.739.632.899, menjadi sebesar Rp. 1.237.275.778.543," ujar Yunus di Kota Jayapura.

Baca juga: BMKG: Hari Ini Nabire dan Kepulauan Yapen Dilanda Hujan Ringan

DPR Papua memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Papua yang terus melakukan terobosan guna meningkatkan pendapatan Asli Daerah.

Seperti meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, perbaikan manajemen penerimaan, sistem dan prosedur pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta penguatan terhadap BUMD untuk memberikan kontribusi pendapatan yang memadai.

"Kami juga menghimbau kepada saudara Gubernur Papua, kiranya dalam inovasi menaikan Pendapatan Asli Daerah jangan sampai rakyat merasa terbebani, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang akan menekan terhadap perekonomian rakyat."

"Kepada seluruh jajaran BUMD, kiranya dapat terus menggali potensi ekonomi yang pada akhirnya mendapatkan laba, sehingga turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli Daerah," kata Yunus.

Yunus mengungkapkan, DPRP bersama Gubernur Papua telah menyetujui anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: WASPADA Potensi Banjir Rob di Selatan Merauke, Potensi Pasang hinggga 5 Meter

"Anggaran yang disetujui sebesar Rp 9.821.989.485.318, mengalami penurunan sebesar Rp 7.785.367.958.321, atau 44,12 persen dari Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 17.577.357.443.639."

"Turunnya Anggaran Belanja pada Tahun 2022 ini, menyesuaikan sebagai akibat pendapatan daerah mengalami penurunan, dari rencana pendapatan daerah sebesar Rp. 8.942.541.460.543, dan belanja daerah sebesar Rp  9.821.989.485.318, APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami defisit Anggaran sebesar Rp. 879.448.024.775," jelasnya.

Menurut dia, defisit anggaran tahun 2022 direncanakan ditutup dari penerimaan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan.

"Defisit Anggaran Tahun 2022 direncanakan ditutup dari penerimaan sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan sebesar Rp. 679.448.024.775, serta pencairan dana cadangan sebesar Rp. 300.000.000.000, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 100.000.000.000," jelasnya.

Selain APBD, DPR Papua juga telah dapat menerima laporan hasil kerja Panitia Khusus LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Baca juga: Shin Tae-yong Dambakan Timnas Indonesia Tantang Vietnam di Partai Final

"Selanjutnya rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Papua, sebagai bahan pertimbangan bagi saudara Gubernur dalam rangka menyiapkan berbagai kebijakan kedepan," pungkasnya.

Sekretaris Daerah Papua, Ridwan Rumasukun mengatakan dengan disetujuinya Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, maka menjadi semangat baru bagi pemerintah dalam bekerja.

"Ini pertanda bahwa adanya semangat keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan sampai terlaksananya persetujuan pada hari ini," kata Ridwan.

Dirinya berharap kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah terus terpelihara.

"Bertujuan untuk menetapkan agenda-agenda bagi kepentingan masyarakat Papua," ujarnya.

Adapun penyusunan Raperda Provinsi Tentang APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan di Papua.

"Mengingat waktu evaluasi sesuai ketentuan adalah 15 hari, maka Raperda Provinsi Tentang APBD Tahun 2022 ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Dewan yang terhormat untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Rakyat Yalimo Papua Tegaskan Tolak PSU Kedua, Ada Apa?

Menurut Ridwan, evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian materi kesesuaian Peraturan Daerah APBD Tahun 2022 dengan yang meliputi aspek teknis, aspek materiat dan aspek legalitas.

"Hasil evaluasi menteri dalam negeri kemudian kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRP Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, kemudian dituangkan pada Keputusan Pimpinan DPR  Provinsi Papua, dan gubernur harapkan setelah Raperda Provinsi Tentang APBD ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan, anggaran yang disiapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 adalah anggaran maksimal sehingga pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah, harapnya.

"Terhadap beberapa hal yang disampaikan oleh Badan Anggaran dan Komisi-komisi Dewan yang terhormat melalui Laporan Pendapat Terhadap Raperda Provinsi Papua Tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dapat kami sampaikan terimakasih untuk saran, usulan dan masukan serta Apresiasinya," ungkapnya.

Baca juga: 20 Karateker DPD II KNPI Terima SK: Siap Gelar Musda

Kata orang nomor 3 di Papua itu, usulan terkait peningkatkan Pendapatan Asli Daerah, adalah agenda penting yang harus sesegera mungkin untuk dilaksanakan.

"Sudah tentu bukanlah perkejaan yang mudah, tetapi kami berharap adanya kerjasama yang baik antar pemerintahan didaerah tertutama antara Eksekutif dan Legislatif, maka hal tersebut dapat dicapai dengan melihat potensi-pontensi penerimaan PAD yang ada di Provinsi Papua," ujarnya.

Ridwan juga menambahkan, terkait beberapa OPD yang melaksanakan lebih dari 3 urusan, maka akan menjadi pertimbangan pemerintah  Papua untuk dapat dipertimbangan kembalii.

"Sehingga kita focus pada tugas pokok dan fungsi dari masing-masing urusan lebih terarah guna penacapaian pembangunan di Tanah Papua," kata dia.

Kemudian, kata dia, terkait Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.

"Dapat kami sampaikan pelaksanaan Pemerintah Provinsi Papua menerima asas manfaat yang besar karena hal tersebut adalah kewenangan Pusat yang dilaksanakan di daerah, adapun jumlah anggaran adalah sebesar Rp. 224.804.515.000, yang tersebar di beberapa OPD Provinsi Papua, termasuk OPD yang disarankan untuk ditambahkan pagu anggarannya," jelasnya.

Menurtnya dal tersebut dalam rangka menutup defisit anggaran pemprov Papua tahun 2022.

"Dalam rangka menutupi defisit anggaran Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022, dan menerima saran, usulan dan masukan dari dawan terhormat maka pemerintah provinsi papua telah menganggarkan Dana cadangan dalam pembiayaan daerah pada APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp.300.000.000.000," ujarnya.

Selanjutnya, dia juga menyampaikan struktur pendapatan dalam hasil persetujuan bersama.

"Perkenankan saya menyampaikan Struktur Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, Hasil Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Tentang APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022, yakni pendapatan Daerah, disepakati menjadi sebesar Rp.8.942.541.460.543, dengan rincian, PAD menjadi sebesar Rp.1.237.275.778.543," jelansya.

"Dia mengakui pendapatan Transfer menjadi sebesar Rp.7.705.265.682.000, penurunan angka tersebut adalah penyesuaian rasionalisasi penyaluran dana transfer yang bersumber dari dana otonomi khusus pemerintah pusat karena perubahan regulasi Undang-undang otonomi khusus, sedangkan pada kelompok belanja daerah, disepakati menjadi Rp.9.821.989.485.318, dengan rincian, belanja operasi, menjadi sebesar Rp.7.589.365.559.996, belanja Modal, menjadi sebesar Rp.1.537.807.560.628, Belanja Tidak Terduga, menjadi sebesar Rp.150.000.000.000, dan Belanja Transfer, menjadi sebesar Rp.544.816.364.694," lanjutnya.

Dari total Rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tersebut diatas maka kata Ridwan, APBD Tahun Anggaran 2022 terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan daerah dengan rencana belanja daerah, sebesar Rp.879.448.024.775.

"Selisih kurang tersebut merupakan Defisit Anggaran dan akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan, yaitu penerimaan yang berasal dari komponen Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp.979.448.024.775, Sehingga stuktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menganut anggaran berimbang, dan kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Dewan yang terhormat yang telah memberikan apresiasi atas suksesnya Penyelenggaraan PON XX serta PEPARNAS XIV Tahun 2021, dan juga terhadap Kinerja Pemerintah Daerah dalam pengeloaan keuangan daerah yang mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," pungkansya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved