Konflik Pilkada Yalimo
Rakyat Yalimo Papua Tegaskan Tolak PSU Kedua, Ada Apa?
Masyarakat meminta pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil harus dilantik. Diketahui, pelaksanaan PSU kedua kalinya dijadwakan pada 26 Januari 2022.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Masyarakat Kabupaten Yalimo, Papua, menolak tegas pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) ke-2, pascaputusan MK soal konflik Pilkada pada PSU pertama di daerah itu.
Masyarakat meminta pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil harus dilantik.
Penolakkan tersebut menyusul adanya pembukaan pendaftaran dari KPU Kabupaten Yalimo yang berlangsung pada tanggal 9 November lalu.
Diketahui, pelaksanaan PSU kedua kalinya dijadwakan pada 26 Januari 2022.
Perwakilan Masyarakat Adat di Kabupaten Yalimo, Lakion Elakombo menyatakan, tidak menerima rencana pelaksanaan PSU kedua kalinya.
Baca juga: Elkan Baggott Puji Alfeandra Dewangga yang Solid Curi 1 Poin Lawan Vietnam
Sebab, sebelumnya Erdi Dabi-Jhon Wilil sudah memenangkan Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu, dan disaksikan langsung oleh KPU, Muspida serta para pasangan calon bupati.
“Kalau sudah di ditetapkan kenapa ada lagi PSU Jilid II. Kami menolak keras dan tidak boleh ada pemilihan lagi di Kabupaten Yalimo."
"Kami minta pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil yang sudah ditetapkan segera dilantik,” ujar Lekion dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (16/12/2021).

Menurutnya, pemenang pertama pada pemilihan pada tanggal 9 Desember 2020 adalah pasangan nomor ururt 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil.
Baca juga: 7 Hal Perlu Anda Ketahui soal Virus Omicron yang Terdeteksi di Indonesia
Kemenangan Erdi Dabi-Jhon Wilil digugat, namun kedua pslon tersebut memenangkan PSU pertama.
Demikian gugatan kedua.
"Dari hasil itu maka ditetapkan KPU dan diserahkan ke DPRD untuk disahkan, tetapi tiba-tiba pasangan lawannya minta untuk tidak di sahkan karena mau digugat ke MK."
"Seusai dilakukannya gugatan, ternyata lawan dari Erdi Dabi dan Jhon Wilil tidak mempersoalkan sengketa pilkada, tapi masalah pidana lain yang dilakukan secara person kepada Erdi Dabi sehingga diskualifikasi," jelasnya.
Baca juga: Bakutembak Pecah dan KKB Papua Lari ke Hutan Yapen, Adi Rawai Ditangkap
Menurut Lakion, gugatan yang dialamatkan kepada Erdi Dabi dan Jhon Wilil tidak sesuai.
“Gugatan yang dilakukan oleh lawan dari Erdi Dabi dan Jhon Wilil itu tidak berdasarkan pelanggaran sengeketa suara, maupun pelanggaran tertentu tapi yang digugat masalah pidana. Ini tidak ada kaitannya dengan masalah sengketa pilkada.”