ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Bakutembak Pecah dan KKB Papua Lari ke Hutan Yapen, Adi Rawai Ditangkap

Adapun penangkapan Adi Rawai berawal dari adanya kontak tembak antara KKB dengan TNI-Polri pada Kamis (9/12/2021) lalu.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi: Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dilaporkan membakar gedung sekolah di Distrik Serambakon Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Selasa (14/12/2021) pagi. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Aparat gabungan Polisi dan TNI menangkap seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua bernama Adi Rawai (27) di Kampung Tua, di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen pada Kamis (9/12/2021).

Adapun penangkapan Adi Rawai berawal dari adanya kontak tembak antara KKB dengan TNI-Polri pada Kamis (9/12/2021) lalu.

Saat itu, personil TNI-Polri tengah menggelar patroli rutin.

"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal pada Rabu (15/12/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Tenggelam di Johor Bahru Malaysia, 11 Warga Indonesia Tewas

Dari kontak tembak itu, kata Kamal, membuat Kelompok Kriminal Bersenjata melarikan diri ke hutan.

Kemudian, tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung. 

Aparat gabungan Polisi dan TNI menangkap seorang anggota KKB Papua bernama Adi Rawai (27) di Kampung Tua, di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen pada Kamis (9/12/2021).
Aparat gabungan Polisi dan TNI menangkap seorang anggota KKB Papua bernama Adi Rawai (27) di Kampung Tua, di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen pada Kamis (9/12/2021). (Tribun-Papua.com/Istimewa)

"Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama ADI RAWAI alias ADI (AR). Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Begini Nasib Yevhen Bokhasvili Usai Persipura Pecat Henrique Motta

Namun, Kamal menerangkan personil juga sempat melakukan penggeledahan di pondok yang diduga dijadikan markas komando di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen, Papua.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa senjata tajam mulai dari gergaji hingga parang.

Selain itu, mereka juga menemukan senjata rakitan hingga bendera bintang Kejora berukuran kecil.

Baca juga: Elkan Baggott Puji Alfeandra Dewangga yang Solid Curi 1 Poin Lawan Vietnam

Pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat simpatisan kelompok tersebut sehingga tidak lagi terhasut oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pidana kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.

Baca juga: KKB Papua Bakar Gedung SMP dan SD di Pegunungan Bintang, Warga Dievakuasi

Adapun Pasal yang disangkakan 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved