ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Motif Ibu Muda Bunuh Anak Tirinya yang Masih Berusia 2 Tahun

Ibu muda yang membunuh anak tirinya yang masih berusia dua tahun terancam dihukum seumur hidup.

Editor: Claudia Noventa
NET
Ilustrasi - Ibu muda yang membunuh anak tirinya yang masih berusia dua tahun terancam dihukum seumur hidup. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ibu muda yang membunuh anak tirinya yang masih berusia dua tahun terancam dihukum seumur hidup.

Diketahui, LS (24) membunuh anak tirinya yang berusia dua tahun berinisial TP di Tiyuh (desa) Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, pada Sabtu (13/11/2021).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, LS dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

“Pidana penjara maksimal seumur hidup,” kata Sunhot, saat dihubungi, Kamis (16/12/2021) petang.

Baca juga: Fakta Ibu Tiri Bunuh Bayi 2 Tahun, Ngaku Kesal dengan Suami yang Tolak Pisah Rumah dengan Orangtua

Baca juga: Kronologi Bocah 2 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Berawal Rebutan Mainan dengan Anak Kandung Pelaku

Motif Pembunuhan yang Dilakukan Pelaku

Kata Sunhot, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pembunuhan yang dilakukan LS dilatarbelakangi rasa sakit hati dan kekesalannya kepada suaminya, DWS.

“Motif tersangka kesal karena suaminya ini, DWS tidak mau pisah rumah dengan orangtuanya,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, tersangka juga mengaku sakit hati karena sang mertua sering menjelek-jelekan dirinya kepada tetangga.

Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan itu, kata Sunhot, berawal saat korban TP sedang bermain dengan anak kandung tersangka berinisial KV.

Saat itu, korban dan anaknya sedang bermain mobil-mobilan bersama.

Ketika itu, korban TP merebut mainan yang sedang dipegang oleh KV.

Baca juga: Mengira Anak Tidur, Ayah Tak Sadar Balitanya Sudah Terbujur Kaku Dibunuh Istri Barunya

Melihat itu, tersangka yang sudah berniat buruk langsung mendorong korban hingga kepala anak tirinya membentur tembok dan jatuh ke lantai.

“Korban saat itu terlihat kejang-kejang karena kepalanya terbentur dan jatuh,” ujarnya.

Tersangka yang sudah berniat untuk membunuh korban kemudian mendekap mulut dan hidung korban dengan telapak tangannya selama 20 menit.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved