ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari di Jalan, Alasan Terburu-buru hingga Polda Sulsel Bereaksi

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan terkait kasus polisi yang mengabaikan korban tabrak lari di Kabupaten Bulukumba.

Tangkapan layar
Mobil patroli polisi di Bulukumba, Sulawesi Selatan diduga mengabaikan korban kecelakaan yang terkapar di jalan 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan terkait kasus polisi yang mengabaikan korban tabrak lari di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Diketahui, detik-detik polisi mengabaikan korban tabrak lari tersebut terekam oleh kamera dan videonya viral.

Sedangkan oknum polisi tersebut berasal dari Satuan Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Aiptu M.

Baca juga: Viral Video Ibu-ibu di Surabaya Tetap Semangat Senam di Tengah Hujan Angin, Perekam: Badai Lho

Dalam video yang viral mobil polisi PJR itu hanya melintas di samping korban tabrak lari berinisial NU (19) yang tergeletak di jalan.

Polda Sulsel Turun Tangan

Tak tinggal diam dengan anggotanya mengabaikan korban tabrak lari, Provost Polda Sulsel kemudian turun tangan.

Aiptu M yang mengemudikan mobil itu pun diperiksa atas kasus dugaan pengabaian yang terjadi di Kabupaten Bulukumba pada Sabtu (11/12/2021).

“Personel polisi yang terekam dalam video amatir itu telah dibebastugaskan dari fungsi Lantas dan sedang dalam pemeriksaan Provost Polda Sulsel untuk dilakukan sidang disiplin karena tidak mengambil tindakan mendahulukan dengan menolong korban. Malah justru meninggalkan TKP dengan alasan terburu-buru,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Polisi Ade Indrawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/12/2021).

Alasan Mengabaikan Korban Tabrak Lari

Polisi yang terekam dalam video itu, kata Ade, beralasan sedang terburu-buru ditunggu oleh anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sulsel di Kabupaten Sinjai.

Ini karena mobil yang dibawa Aiptu M disebut akan dipakai untuk pengawalan ke Kota Makassar.

Mobil dinas Satuan PJR lainnya yang digunakan sedang rusak dan berada di bengkel.

Namun, Ade menyebut, seharusnya oknum PJR itu mendahulukan korban tabrak lari.

“Polisi seharusnya senantiasa hadir jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas, mendatangi tempat kejadian dengan segera menolong korban dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara,” tutur dia.

Baca juga: Warga Jalan Misi Minta Pemda Merauke Bongkar Gorong-Gorong Jadi Jembatan

Dibebastugaskan

Polda Sulsel telah membebastugaskan Aiptu M yang mengabaikan korban tabrak lari itu.

“Personel polisi yang terekam dalam video amatir itu telah dibebastugaskan dari fungsi Lantas," kata Kombes Ade Indrawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/12/2021).

Berdasarkan pemeriksaan Provost Polda Sulsel, polisi itu meninggalkan korban tabrak lari karena beralasan sedang terburu-buru.

Sebabnya, dia mengaku ditunggu anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sulsel di Kabupaten Sinjai yang akan memakai mobil dinas tersebut untuk melakukan pengawalan ke Kota Makassar.

Ade menilai, oknum petugas polisi itu diduga melakukan pelanggaran karena tidak mendahulukan untuk menolong korban.

"Malah justru meninggalkan TKP dengan alasan terburu-buru,” sebut Ade.

Baca juga: Tidak Ada Pesta, Wali Kota Jayapura Minta Masyarakat Doa Syukur Akhir Tahun di Rumah

Dianggap Lalai

Dalam kasus ini, Ade menilai Aiptu M telah bersalah dan lalai menjalankan tugas pokok kepolisian.

Alasan Aiptu M terburu-buru tidak dapat diterima.

“Tidak ada alasan, apalagi cuma terburu-buru mengantarkan mobil ke Polres Sinjai karena mobil patrolinya rusak dan dalam perbaikan di bengkel. Apalagi itu korban tabrak lari masih tergeletak di tengah jalan, sebagai tugas kepolisian anggota tersebut salah dan lalai,” kata Ade, saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Soal sanksi yang bakal didapat Aiptu M, Ade Indrawan belum bisa memastikan.

Sebab, anggota tersebut masih dalam pemeriksaan Propam Polda Sulsel.

“Anggota PJR, Aiptu M sudah dibebas tugaskan untuk sementara dan ditempatkan di staf sambil menjalani pemeriksaan. Kalau sanksinya, saya belum tahu, nantilah dalam sidang disiplin yang akan memutuskan,” tutur dia.

Baca juga: Seorang Pria di Pontianak Tikam Ibu Tiri dengan Gunting hingga Tewas, Saudara Tiri Luka Berat

Pelaku tabrak lari ditangkap

Pelaku tabrak lari dalam kasus ini akhirnya ditangkap.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Bulukumba, AKP Andhika Trisna Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap, Kamis (16/12/2021) malam.

Pelaku berinisial BI (40) ditangkap di Kampung Jera, Lingkungan Palampang, Kelurahan Palampang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pada saat kejadian motor korban tiba-tiba hilang kendali hingga terjatuh dari arah Kabupaten Sinjai ke Kabupaten Bulukumba.

Dari arah berlawanan, pelaku melintas tak sengaja menabrak korban yang telah terjatuh di jalanan.

“Penyidik akan lebih mendalami keterangan pelaku dan mencocokkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya,” kata Andhika yang dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Oknum Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari, Beralasan Terburu-buru hingga Dibebastugaskan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved