ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Pasang Tarif Rp 200 Ribu, 12 PSK Diamankan Satpol PP

Sebanyak 12 Pekerja Seks Komersil (PSK) diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Editor: Roy Ratumakin
Satpol PP KBB
Sebanyak 12 PSK saat diamankan di Kantor Satpol PP KBB, Sabtu (18/12/2021) malam. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 12 Pekerja Seks Komersil (PSK) diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Para PSK itu diamankan saat menjajakan diri. Ada juga yang sedang melayani pria hidung belang di warung remang-remang atau warung berkedok warung kopi di daerah Cirangrang, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, setelah petugas berpura-pura jadi pelanggan.

Mereka ternyata masih menggunakan pola lama saat menawarkan jasanya kepada pria hidung belang.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB, Poniman, mengatakan, saat menawarkan jasanya, 12 PSK tersebut tidak menggunakan aplikasi chatting yang biasa digunakan untuk prostitusi online.

Baca juga: Wow, TKW asal Indonesia Ini Dapat Warisan Miliaran Rupiah dari Aktor Taiwan

"Tapi mereka masih menggunakan pola lama, jadi mereka mangkal saja disitu dan menawarkan diri ke setiap pria yang datang ke tempat mereka," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Minggu (19/12/2021).

Sementara terkait tarif dalam satu kali kencan, kata Poniman, para PSK tersebut tidak sampai mematok harga yang tinggi karena mereka memang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Untuk tarifnya hanya kisaran Rp 200 ribu dalam satu kali kencan. Itu mereka tawarkan kepada setiap pria yang ingin memakai jasa mereka," kata Poniman.

Terkait hal ini pihaknya sudah melakukan pendataan dan pembinaan, kemudian nantinya mereka akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing karena mayoritas bukan warga Bandung Barat.

Baca juga: Ini Kehebatan Paskhas TNI AU yang Dikagumi Jenderal Andika Perkasa

"Itu tindakan kami yang pertama, kemudian kedua kalau melakukan lagi akan dikirim ke Palimanan, dan jika masih melakukan, akan kami sanksi dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ucapnya.

Sementara untuk antisipasi adanya hal seperti itu lagi, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ke daerah Cikalongwetan dan daerah lain yang dicurigai dijadikan tempat prostitusi.

"Iya, untuk antisipasi masih adanya kegiatan seperti itu kami akan tingkatkan pengawasan ke daerah yang dicurigai," ujar Poniman. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved