ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

8 Nelayan Indonesia Ditangkap di Papua Nugini, Pihak Keluarga: Berharap Presiden Jokowi Membantu

Sekitar 8 warga negara indonesia (WNI) yang bekerja sebagai nelayan ditangkap petugas keamanan Papua Nugini pada akhir November 2021. 

Editor: Claudia Noventa
The Guardian via Kompas.com
ilustrasi - Sekitar 8 warga negara indonesia (WNI) yang bekerja sebagai nelayan ditangkap petugas keamanan Papua Nugini pada akhir November 2021.  
TRIBUN-PAPUA.COM - Petugas keamanan Papua Nugini menangkap sekitar 8 warga negara indonesia (WNI) yang bekerja sebagai nelayan di sekitar perairan Torasi, perairan perbatasan antara Kabupaten Merauke, Papua, dan Papua Nugini
Diketahui, 8 WNI tersebut ditangkap pada akhir November 2021, karena melanggar daerah perbatasan perairan Papua Nugini saat mencari ikan.

Seorang keluarga nelayan yang ditahan di Papua Nugini, Wa Ode Basria Ningsi, yang berada di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mengatakan, suaminya, La Sihali (29), bersama 7 WNI lainnya di Kabupaten Merauke, Papua.

“Tiba-tiba ipar saya telepon bahwa kapal yang digunakan oleh mereka bersama suamiku sudah ditahan oleh pemerintah Papua Nugini di perbatasan," kata Basria, Senin (20/12/2021). 

Seorang nelayan WNI asal Kabupaten Wakatobi, La Sihali bersama 7 WNI lainnya ditangkap aparat keamanan Papua Nugini. Ia ditahan di penjara Western, provinsi Daru, Papua Nugini.
Seorang nelayan WNI asal Kabupaten Wakatobi, La Sihali bersama 7 WNI lainnya ditangkap aparat keamanan Papua Nugini. Ia ditahan di penjara Western, provinsi Daru, Papua Nugini. (Handout)

Baca juga: Jadi Korban Penganiayaan TNI saat Melerai Perkelahian, Wartawan Kompas TV: Kenapa Saya Dikeroyok?

Baca juga: Viral Oknum TNI Tulis Nomor Telepon di Paspor Mahasiswi yang Karantina, Ini Konfirmasi Kodam Jaya

La Suhaili bersama 7 orang WNI lainnya ditahan bersama satu buah kapal penangkap ikan di perbatasan sekitar laut Torosi.

Dari 8 orang WNI tersebut, 6 merupakan warga Kabupaten Wakatobi, sedangkan 2 WNI lainnya dari Sulawesi Selatan. 

Menurut Basria, suaminya bersama 7 WNI yang bekerja sebagai nelayan pertama kali melaut di sekitar perbatasan itu. Sehingga 8 WNI tersebut tidak mengetahui bila kapalnya telah melewati batas perbatasan. 

"Saat mereka ditahan itu, kapal ini bukan sedang dalam keadaan putus asa namun hanya lewat saja. Mereka juga kaget ternyata tiba-tiba didatangi oleh tentara Papua nugini," ujarnya. 

Baca juga: 2 Kali Kepergok Ngamar di Hotel dengan Wanita yang Bukan Istrinya, Kades di Blitar Didemo Warganya

Papua Nugini kemudian memvonis 8 WNI tersebut 2 tahun penjara, dan kini ditahan di penjara Western Province Daru Papua Nugini.

Basria ningsih berharap, pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat membantu WNI ini agar suaminya dan 7 WNI lainnya dapat membantu hukum sehingga bisa bebas dan kembali ke keluarga. 

"Kami berharap kepada bapak presiden Jokowi agar membantu memberikan bantuan hukum kepada suami saya, Kalau mereka bertahan bagaimana nasib anak-anak kami ke depannya," ucapnya.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 8 Nelayan Indonesia Ditangkap di Papua Nugini, Keluarga Harapkan Bantuan Presiden Jokowi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved