ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Prada Yotam Kabur Bawa Senjata di Papua, Andika Perkasa: Hukum Semua yang Terlibat

Andika juga memerintahkan untuk memproses hukum terhadap semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.

KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tengah memberi keterangan pers kepada wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Papua, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajaran penyidik untuk memproses hukum Prada Yotam Bugiangge, prajurit Batalyon Infantri 756/MWS, Kodam XVII/Cendrawasih, Papua yang kabur membawa senjata.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, melansir Kompas.com, Selasa (21/12/2021).

Selain menindak terhadap Prada Yotam, kata Prantara, Andika juga memerintahkan untuk memproses hukum terhadap semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut.

Baca juga: Jejak Prada Yotam yang Kabur saat Bertugas di Papua Ditemukan, Sempat Bawa Senjata Api

Selain itu, Prantara mengatakan, Prada Yotam telah meninggalkan dinas tanpa izin dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1.

Tindakan Prada Yotam telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," kata Prantara.

Prada Yotam Bugiangge, Prajurit di Papua yang Kabur dari Tugas dengan Membawa Senjata Api (Facebook)
Prada Yotam Bugiangge, Prajurit di Papua yang Kabur dari Tugas dengan Membawa Senjata Api (Facebook) (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Diberitakan, Prada Yotam Bugiangge dilaporkan kabur meninggalkan tempat tugasnya.

Yotam yang bertugas di Batalyon Infantri 756/MWS juga membawa sepucuk senjata api jenis SS1 V1.

"Senjata api organik milik TNI-AD dibawa kabur tanpa amunisi," kata Kapendam XVII Cenderawasih Kol Inf Aqsha Erlangga di Jayapura, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Indonesia Diremehkan Pakar Bola asal Inggris: Thailand dan Vietnam Harusnya Ketemu Final Piala AFF

Berdasarkan laporan yang diterima Aqsha, Yotam yang bertugas di Kompi C Senggi, Kabupaten Keerom, Papua, diketahui kabur saat mendapat tugas jaga pada Jumat (17/12) sekitar pukul 17.00 WIT.

Erlangga menambahkan, pencarian terhadap prajurit TNI itu hingga kini masih dilakukan.

Dia mengakui hingga kini belum diketahui motif Prada Yotam kabur.

Baca juga: Persipura Ternyata Sudah Deal Harga dengan Satu Predator Asing, Bento: Pernah Main di Indonesia

Dari laporan yang diterima, sebelumnya Prada Yotam sempat menerima telepon lalu meninggalkan tempat tugasnya.

Adapun Yonif 756/WMS yang berkedudukan di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, merupakan salah satu batalyon yang berada di Kodam XVII Cenderawasih, Papua. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Prada Yotam yang Kabur Bawa Senjata",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved