ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Remaja di Jember Pukul Tetangga Pakai Martil hingga Tewas, Kesal Suara Knalpot Brongnya Ditegur

Seorang pemuda di Dusun Kraton, Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Jember, RS (19) memukul tetangganya Wagiran (50), hingga meninggal dunia.

(KOMPAS.com)
Ilustrasi olah TKP 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pemuda di Dusun Kraton, Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Jember, RS (19) memukul tetangganya Wagiran (50), hingga meninggal dunia.

RS memukul kepala korban dengan benda tumpul memakai martil atau palu, Minggu (12/12/2021) dini hari.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menuturkan, pelakunya ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: 9 Anak Jadi Korban Pencabulan oleh Remaja di Jakbar, Korban dan Pelaku Dapat Perlindungan KPAI

Baca juga: Istri Herry Wirawan Diduga Tau Aksi Bejat Suami tapi Tak Melapor, Kuasa Hukum Korban: Harus Dilacak

"Ternyata pelakunya masih orang dari desa yang sama, masih bertetangga," ujar Yogi, Rabu (22/12/2021)

Yogi menuturkan ihwal terjadinya penganiayaan yang berujung pada tewasnya Wagiran.

Ketika itu, Wagiran dan beberapa tetangganya terganggu dengan suara bising knalpot brong saat tengah malam, atau pukul 24.00 WIB.

Wagiran yang mendengar suara berisik itu langsung mengecek.

Suara itu datang dari sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor berknalpot brong.

Wagiran mendatangi kelompok pemuda itu sambil membawa palu dari rumahnya.

Wagiran menegur kelompok pemuda itu sambil mengacungkan martil.

"Pelaku tidak terima, sehingga terjadi cekcok sampai perkelahian," ujar Yogi.

Ketika berkelahi itu, RS bisa merebut martil dari tangan Wagiran, lalu memukulkannya ke kepala pria tua itu sampai empat kali.

Melihat Wagiran terkapar tak berdaya, RS dan kelompok pemuda itu langsung semburat meninggalkan lokasi.

Baca juga: Viral Video Detik-detik Bus Nyaris Tersambar Kereta karena Terobos Palang, Penumpang Panik Berlarian

Warga sekitar berusaha menolong Wagiran namun terlambat. Karena Wagiran meninggal di tengah upaya penyelamatan di sebuah klinik kesehatan di Kecamatan Ambulu.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tempurejo. Polisi pun melakukan penyelidikan.

Sekitar 10 hari kemudian, pelaku penganiayaan Wagiran tertangkap.

Polisi menjerat RS memakai Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ditegur Tetangga Karena Berisik Suara Knalpot Brong, Remaja Jember Ini Jawab dengan Ayunan Palu

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved