ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

9 Anak Jadi Korban Pencabulan oleh Remaja di Jakbar, Korban dan Pelaku Dapat Perlindungan KPAI

KPAI akan memberikan perlindungan kepada seorang remaja berinisial A (15) mencabuli 9 anak di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan seksual - KPAI akan memberikan perlindungan kepada seorang remaja berinisial A (15) mencabuli 9 anak di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memberikan perlindungan kepada seorang remaja berinisial A (15) mencabuli 9 anak di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Diungkapkannya, sebab pelaku masih di bawah umur.

"Biasanya saya mengutuk keras, tapi kasus ini saya enggak bisa mengutuk keras tapi lebih banyak keprihatinan karena pelakunya usia anak 15 tahun," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Istri Herry Wirawan Diduga Tau Aksi Bejat Suami tapi Tak Melapor, Kuasa Hukum Korban: Harus Dilacak

Baca juga: Ini Jumlah Aparat TNI-Polri Yang Tewas di Papua Akibat Ulah Kelompok Sparatis Bersenjata

Putu melanjutkan pelaku yang masih di bawah umur juga berhak mendapatkan keringanan hukuman ketimbang pelaku dewasa.

Misalnya, ancaman pidana kepada pelaku di bawah umur setengah dari dewasa.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wilayah Jakarta, Tri Salupi.

Ia mengatakan pelaku di bawah umur dijerat Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Di kasus ini kena Pasal 82 karena pelaku adalah anak maka kemudian pemberian sanksi tambahan sepertiga itu tidak berlaku. Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku. Pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," tambahnya.

Kronologi kejadian

Polisi mengamankan seorang remaja berinisial A (15) yang telah mencabuli 9 anak di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan aksi A melakukan kejahatan seksual sudah dilakukan selama dua tahun, tepatnya sejak tahun 2019 silam.

Baca juga: Syuting Sinetron Manfaatkan Posko Pengungsian Semeru, Warga: Tolonglah Jaga Perasaan Kami

"Jadi tindak pidana ini telah dilakukan sejak tahun 2019. Terakhir, pelaku melakukannya dua bulan yang lalu di tahun 2021," ujarnya saat rilis ungkap kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).

Setelah mendapatkan laporan dari orangtua salah satu korban, polisi kemudian mengamankan A di rumahnya.

Sementara itu, pelaku dengan para korbannya memiliki hubungan dekat.

Beberapa korban memiliki hubungan teman, tapi ada juga yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

"Korban berjumlah 9 orang. Tujuh orang laki-laki dan dua perempuan," ungkapnya saat rilis kasus tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved