9 Anak Jadi Korban Pencabulan oleh Remaja di Jakbar, Korban dan Pelaku Dapat Perlindungan KPAI
KPAI akan memberikan perlindungan kepada seorang remaja berinisial A (15) mencabuli 9 anak di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Zulfan mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal saat salah satu korban, MA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
MA merasa telah mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku.
"Kemudian bercerita lagi kepada teman-teman anaknya. Ternyata mereka mendapatkan hal yang sama," kata Zulpan.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Bus Nyaris Tersambar Kereta karena Terobos Palang, Penumpang Panik Berlarian
Baca juga: Bocah 2 Tahun Tewas Dibunuh Tiga Penculik, Ayah Korban Dikeroyok
Setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata jumlah korban menjadi sembilan orang.
Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cengkareng.
"Polsek Cengkareng dengan cepat merespons dan mengamankan pelaku," tambahnya.
Zulfan melanjutkan pihaknya sudah membawa para korban untuk divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Djati.
"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76e Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
(*)