ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

2 Mahasiswi Bebaskan Sopir yang Menabraknya: Kasihan Punya Istri yang Hamil, Anaknya Masih Kecil

Dua mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Tengah memilih memafkan sopir Bus Budiman yang menabraknya, Aceng (38).

(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Kejari Tasikmalaya mengabulkan restoratif justice kepada tersangka kasus tabrakan antara bus Budiman dan motor yang dikendarai mahasiswi Tasikmalaya di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya 3 bulan lalu pada Rabu (22/12/2021). 

Kejari Tasikmalaya pun menyatakan kasusnya dicabut dan tanpa keputusan lewat persidangan.

"Iya, kasusnya selesai tanpa lewat persidangan dan dicabut untuk keadilan restoratif. Karena kedua belah pihak sudah lama sepakat berdamai selama ini. Kami kita menimbang bahwa tersangka belum pernah tercatat melanggar hukum selama ini dan memiliki istri hamil 6 bulan serta memiliki anak kecil perempuan," ujar dia.

Baca juga: Kelemahan Singapura Dikantongi, Egy Maulana Vikri Siap Antar Timnas Indonesia ke Final

Sampaikan Terima Kasih

Sementara itu, Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.

Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan kesalahannya selama ini.

"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan. Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir bus Budiman," kata dia sembari matanya berkaca-kaca.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita 2 Mahasiswi Bebaskan Sopir yang Menabraknya, Kasihan karena Istri Pelaku Hamil 6 Bulan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved