ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Modus Beli untuk Bansos Covid-19, Wanita di Mataram Lakukan Penipuan dan Raup Dana Rp1,2 Miliar

Seorang wanita berinisial BE yang tinggal di Ampenan, Kota Mataram melakukan penipuan dengan modus jual beli sembako bansos Covid-19.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Seorang wanita berinisial BE yang tinggal di Ampenan, Kota Mataram melakukan penipuan dengan modus jual beli sembako bansos Covid-19. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang wanita berinisial BE yang tinggal di Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan penipuan dengan modus jual beli sembako bansos Covid-19.

Seorang korbannya bernama Hirzan, yang mengalami kerugian mencapai miliar rupiah.

Kini Polda NTB memburu pelaku penipuan BE.

Modus pelaku adalah Kota memesan Sembako kepada pedagang besar tetapi tidak membayarkan kesepakatan pembeliannya.

Baca juga: Detik-detik Siswa SD Kena Peluru Nyasar, Awalnya Sedang Diantar Orangtua ke Sekolah

Baca juga: Balita Ini Dibunuh Ayahnya Hanya karena Tak Habiskan Makan, Pelaku Sempat Pura-pura Panik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata Senin (20/12/2021) menerangkan, BE sudah ditetapkan sebagai tersangka pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.

Meski demikian tersangka BE tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka diduga sudah melarikan diri.

“Sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya saat ditemui di Markas Polda NTB.

Tiga kali panggilan pemeriksaan tidak dihiraukan BE dengan tidak disertai alasan yang patut.

Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan pasokan Sembako Bansos Covid-19 berinisial BE saat memegang produk UMKM.
Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan pasokan Sembako Bansos Covid-19 berinisial BE saat memegang produk UMKM. (TribunLombok/Istimewa)

Hari mengatakan, modus penipuan yang dijalankan BE yakni memesan Sembako untuk pengadaan Bansos Covid-19.

“Tersangka ini menjanjikan pembayarannya dalam beberapa tahap,” kata Hari.

Pembayaran pertama dan pembayaran kedua lancar diberikan. Tetapi setelah itu, BE menghilang sementara bahan Sembako tetap rutin dikirimkan.

Hari menjelaskan, tim di lapangan sedang mengumpulkan informasi mengenai keberadaan BE.

“Kita terus melakukan pencairan dan nantinya akan kita lakukan penangkapan,” ucapnya.

Pelapor kasus ini, Hirzan mengungkapkan bahwa tersangka BE datang menawarkan diri untuk bekerjasama jual beli Sembako pada sekitar bulan Januari 2021.

Baca juga: Seorang Karyawan di Tangerang Bunuh Bosnya Gara-gara Tak Dipinjami Uang, Polisi Ungkap Kronologinya

BE datang dengan meyakinkan karena membawa nama Ikatan Kerja Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved