ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cek Hasil Seleksi CPNS Tahun 2021, Berikut dengan Jadwalnya

Jadwal terbaru yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB dilakukan pada 21 - 22 Desember 2021.

(KOMPAS/LASTI KURNIA)
Ilustrasi tes CPNS - Jadwal terbaru yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB dilakukan pada 21 - 22 Desember 2021. 

8. Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022

9. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 – 22 Februari 2022

Baca juga: Ada Sanksi jika Mundur dari CPNS bagi Peserta yang Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui Situs SSCASN

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Login dan masukkan NIK serta password Anda

- Setelah login, maka akan memuat resume pendaftaran dilengkapi keterangan kelolosan setiap tahap

Termasuk informasi hasil SKD dan SKB CPNS yang akan ditampilkan di halaman website

Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui Kanal Resmi Instansi

Peserta dapat mengecek pengumuman melalui laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Caranya, Anda dapat membuka website penerimaan CPNS di masing-masing instansi pemerintah.

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya saat akan mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020).
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya saat akan mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Perhitungan Nilai SKD dan SKB

Diketahui, pengumuman kelulusan seleksi CPNS ditentukan berdasar pengolahan nilai hasil antara SKD dan SKB.

Nilai tes SKB akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pengumuman hasil akhir seleksi ini tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Adapun aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved