Hukum & Kriminal
Marak Narkotika, 302 Orang Jadi Tersangka di Papua
Sebanyak 302 orang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Papua sepanjang tahun 2021.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com - Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebanyak 302 orang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Papua sepanjang tahun 2021.
Ratusan orang tersebut ditangkap lantaran terlibat kasus peredaran narkotika di Provinsi Papua.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menjelaskan 302 orang ditetapkan tersangka itu berdasarkan 262 pengungkapan kasus.
Baca juga: Tahun 2021, Polda Papua Tangani 79 Kasus Korupsi
Dari jumlah kasus itu yang telah dilimpahkan kepada Jaksa sebanyak 205 kasus.
“Satu kasus tersangkanya bisa 1 hingga 3 orang, dan mereka merupakan komplotan,” jelasnya beberapa waktu lalu di Jayapura.
Ia pun menjelaskan narkotika jenis ganja menjadi atensi Polda Papua.
“Papua berbatasan dengan PNG, sehingga ganja mudah sekali untuk diseludupkan baik ke Jayapura hingga keluar Jayapura bahkan lintas provinsi,” jelasnya.
Baca juga: Malam Natal, HMI Jayapura Bagikan Bunga di Gereja GKI Marthen Luther
Ia pun mencatat, barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 56 Kg sepanjang tahun 2021.
“Ganja manjadi atensi Polda Papua dan Polres Jajaran,” cetusya.
Sementara narkotika jenis sabu, Fakhiri menyebutkan berasal dari luar Papua.
Baca juga: 13 Tahun Berdiri, Mantan Aktivis Prediksikan KNPB Hancur Beberapa Tahun Lagi
“Khusus sabu itu kerap datang dari Makassar, dimana pelaku memiliki jaringan lintas provinsi,” jelasnya.
“Ada 160,48 gram yang kami sita sepajang tahun bahkan kami juga telah musnahkan,” ujar fakhiri.