IRT di Sumut Dirudapaksa Oknum Satpam Perkebunan, Mulanya Ketahuan Curi Sawit
Seorang ibu rumah tangga, berinisial A (25) menjadi korban rudapaksa oleh seorang satpam perkebunan di perusahaan swasta, Kabupaten Labuhanbatu.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang ibu rumah tangga, berinisial A (25) menjadi korban rudapaksa oleh seorang satpam perkebunan di perusahaan swasta, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pelaku yang berinisial AHH (28) kini telah diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilansir TribunWow.com, aksi bejat itu dilakukan AHH saat memergoki korban tengah mencuri buah sawit di perkebunan yang dijaganya pada Sabtu (6/11/2021) lalu.
Baca juga: Viral Video Aksi Pria Santai Nenteng Senpi Sisir Kontrakan di Cikarang, Polisi Turun Tangan
Baca juga: Kisah Pria yang Dipenjara 43 Tahun atas Kasus Pembunuhan yang Tak Dilakukannya, Kini Akhirnya Bebas
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menyebut pelaku mengancam korban akan membawanya ke kantor jika melawan.
Karena takut, korban akhirnya pasrah saat dirudapaksa.
Rusdi menyebut aksi rudapaksa itu berlangsung sekira pukul 13.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dan kakaknya tengah mengambil berondolan sawit.
Keduanya berjarak sekira 30 sampai 50 meter.
Pada saat bersamaan, AHH diperintahkan atasannya untuk melakukan partoli di lokasi korban mengambil berondolan sawit.
Saat melihat korban, pelaku langsung muncul niat merudapaksanya.
Apalagi saat itu di lokasi hanya ada korban dan pelaku.
Pelaku akhirnya menyergap dari belakang dan meminta korban diam.
Baca juga: Fakta Video Viral yang Disebut Penculikan Anak di Medan, Ternyata Perebutan Hak Asuh
"(Akhirnya) terjadi lah kejadian itu. (Di jarak) 30 - 50 meter ada kakaknya. Sempat dengar suara tapi tak terlalu," ungkap Rusdi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Setelah merudapaksa korban, pelaku langsung kabur.
Namun, korban sempat mengenali wajah pelaku.
Saat kabur, pelaku bahkan bertemu dengan kakak korban yang tengah mengambil berondolan sawir.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Labuhanbatu keesokan harinya.
"Si pelaku waktu itu lagi patroli, disuruh wadantonnya patroli jam 13.30 WIB. Makanya ada kejadian ini wadantonnya nyari dan ketauan lah siapa yang ke lokasi waktu itu. Wadantonnya nelepon pun ngangkatnya lama," katanya.
Seusai melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di kantornya pada Selasa (21/12/2021).
"Ditangkap di sekitaran Polres, di Rantauprapat. Enggak melarikan diri. Dia kan kerja tetap di situ, kita tangkap."
"Kita proses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandasnya, dikutip dari TribunMedan.com. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Aksinya Curi Sawit Dipergoki, IRT Ini Malah Dirudapaksa Satpam Perkebunan, Diancam Dibawa ke Kantor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-1111.jpg)