Natal & Tahun Baru
Polisi Sita Petasan Tak Berizin dan Membahayakan di Timika Papua
Pantauan Tribun-Papua.com, ada ratusan petasan berbagai jenis disita polisi, sementara razia masih berlangsung hingga 31 Desember 2021.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satuan Intelkam dan Satreskrim Polres Mimika merazia petasan di beberapa lokasi di Kabupaten Mimika, Papua.
Lokasi razia seperti di aera Pasar Sental, Pasar Lama, Jalan Budi Utomo, Jalan Yos Sudarso, Jalan Bogenvile, dan lokasi lainnya.
Dalam razia, polisi memeriksa surat izin penjulan petasan. Sementara petasan yang dianggap membahayakan langsung disita, seperti pesatasan yang meledak di tanah.
Baca juga: Suku Agta di Pedalaman Hutan Filipina, Seperempat Populasi Prianya Diincar Ular Raksasa
"Kami melakukan pengecekan petasan yang dilarang untuk dijual dan surat izin jual," ungkap Kanit 4 Sat Intelkam Polres Mimika, Ipda Ilyas kepada Tribun-Papua.com pada Senin (27/12/2021).
Adapun kategori petasan yang diperbolehkan dijual adalah kembang api berdiameter 2 inch ke bawah, dan paling tinggi 1,9 inch.
Selain itu, polisi juga menyita petasan tidak memiliki izin jual.
"Jadi warga tidak memiliki izin jual nantinya akan berurusan dengan Satreskrim Polres Mimika," ungkapnya.
Pantauan Tribun-Papua.com, ada ratusan petasan berbagai jenis disita polisi, sementara razia masih berlangsung hingga 31 Desember 2021.
Baca juga: Pria di Bali Simpan Jasad Ibunya 54 Hari di Rumah, Awetkan Pakai Es Batu hingga Diprotes Warga
"Kami juga telah mendata nama-nama penjual petasan agar bisa dipantau. Penjual tidak memiliki izin sekitar 5 orang dan kini barang jualannya telah diamankan oleh Satreskrim Polres Mimika," pungkasnya. (*)