ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kolonel P Sempat Bohong soal Tabrak Lari 2 Remaja di Nagreg, tapi Dibongkar 2 Bawahannya

Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA menjadi pelaku di balik tabrak lari terhadap Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang terjadi di Nagreg, Bandung, J

Kolase TribunJabar.id/Istimewa dan ist/tribunbanyumas
Kolonel Infanteri Priyanto, oknum TNI AD yang memerintahkan membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu. Setelah menabrak kedua korban, Kolonel Priyanto masih sempat berupaya bohong ketika ditangkap aparat berwenang. 

Kemudian pada keterangan yang lain, Letkol Jhonson menjelaskan ada dugaan para pelaku dalam kondisi ketakutan karena menilai korban sudah meninggal semua.

"Dari informasi yang saya dapatkan, kemungkinan ketiga oknum ini hanya merasa ketakutan dan grogi karena kedua korban sudah meninggal dunia," papar Letkol Jhonson.

Kopda A mengaku bahwa dirinya tak bisa berbuat banyak ketika ada ide membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari Tribun Jateng.

Tubuh korban yang dimaksud merupakan korban kecelakaan yang diduga ditabrak oleh ketiga oknum TNI tersebut pada Rabu (8/12/2021). 

Mereka berhasil membawa korban dengan dalih akan melarikannya ke rumah sakit. 

Namun, tubuh korban malah dibuang ke Sungai dan baru ditemukan orangtua korban pada Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi Gadungan, Sekelompok Orang Culik dan Sekap Warga, lalu Minta Rp40 Juta

A, mengaku tak bisa berbuat banyak ketika mendapat perintah itu.

Sebelum ada ide membuang jasad itu, ia juga mengaku sudah menyarankan agar melarikan korban ke rumah sakit. 

Mendapat saran itu, Kolonel P justru mengambil kemudi dan terus melaju hingga jembatan tempat mereka membuang jasad korban.

Para TNI lain yang ada di mobil juga diminta untuk bungkam. 

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.

Nasib Terancam Hukuman Mati

Selain kasus kelalaian berkendara, ketiganya juga akan dijerat pasal berlapis seusai membuang tubuh korban ke sungai. 

Seperti yang diketahui, korban tabrak lari atas nama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) dibawa kabur dan dibuang seusai ditabrak oleh Kolonel P, Koptu AS, dan Kopda DA.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved