Papua Terkini
Kapolda Papua: Pukul 6 Sore Tidak Ada Lagi Penjualan Miras Beroperasi
Kapolda Irjen Pol Mathius D Fakhiri menegaskan batas operasi penjualan miras baik toko maupun distributor hanya sampai jam 18.00 WIT.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri memastikan toko dan distributor penjualan miras di Papua untuk tidak beroperasi jelang malam pergantian tahun.
"Saya sudah instruksi buat Kapolres dan para kasat tidak ada penjualan miras di malam pergantian tahun," kata Kapolda saat diwawancarai di Mapolda Papua, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Ini Sosok Gelandang Asing yang Diincar Persipura Jayapura
Disamping itu Kapolda pun menegaskan batas operasi penjualan miras baik toko maupun distributor hanya sampai jam 18.00 WIT.
"Saya sudah minta Dir Narkoba dan Kapolres Jajaran ingatkan para agen tutup jam 18.00 WIT," tegasnya.
Langkah yang dilakukan menurutnya agar malam pergantian tahun tidak dijadikan sebagai ajang pesta minuman keras.
Baca juga: Mantan Kapolri Jenderal Tito Krnavian Pernah di Tembak Kelompok Sparatis saat Bertugas di Papua
"Kebiasaan buruk di Papua ya minum keras," bebernya.
Ia pun menambahkan minum keras merupakan sumber bentuk segala kejahatan bahkan kematian.
"Saya pastikan tidak ada peredaran miras," tambah dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/30122021-kapolda_papua.jpg)