Penyerangan Posramil Kisor
6 Tersangka Posramil Kisor ke Makassar, Pengacara: PN dan Kejari Sorong Takut
Pemindahan enam tersangka kasus penyerangan Posramil Kisor, apua Barat, ke Makassar Sulawesi Selatan, menjadi pertanda sebuah ketakutan.
Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: Roy Ratumakin
Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Pemindahan enam tersangka kasus penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, ke Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi pertanda sebuah ketakutan.
Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Enam Tersangka, Leonardo Ijie (37) saat berorasi di Jalan Jenderal Sudirman, depan kantor Pengadilan Negeri Sorong dan Kejaksaan Negeri Sorong.
Baca juga: Ratusan Pengungsi Maybrat Kembali ke Rumah Pasca 4 Bulan Penyerangan Posramil Kisor
"Kalian (Kejaksaan dan Pengadilan) sudah takut, sehingga akal sehat pun hilang," ujar Ijie, dikutip dari laman TribunPapuaBarat.com, Senin (3/1/2022).
Ia berujar, pemindahan keenam tersangka secara sepihak ke Makassar, Sulawesi Selatan, adalah bentuk ketakutan yang nyata.
"Meskipun enam tersangka sudah diputus bersalah di pengadilan Makassar, kami tetap nilai kalian kalah," tuturnya.
Pasalnya, para penegak hukum (Kejaksaan dan Pengadilan) tidak mampu untuk bersidang di Kota Sorong.
Baca juga: 12 Terduga Penyerang Posramil Kisor Maybrat Dibebaskan, Polisi: Tak Ditemukan Cukup Bukti
"Setiap perkataan yang berkaitan dengan orang Papua, kalian pasti kalah dan pemindahan ini menunjukkan kalian takut kepada kami," tegas Ijie.
"Secara ukuran sumber daya manusia, kalian telah mengakui kelebihan yang kami (orang Papua) miliki," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/03012022-pengacara_tersangka_posramil_kisor.jpg)