Penyerangan Posramil Kisor
Protes Sidang 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor, Kuasa Hukum: Pemindahan ke Makassar Senyap
Menurut Leo, pemindahan enam tersangka dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga dan kuasa hukum.
"Alasan pemindahan itu terkait keamanan, baik keamanan terdakwa, penuntut umum, dan majelis hakim. Untuk persidangannya sama saja, kuasa hukumnya bisa hadir. Bila tidak mempunyai pengacara, maka hakim PN Makassar akan menunjuk langsung," ujar Eko di halaman Kejari Sorong.
Baca juga: Nilai Transfer Pemain Timnas Indonesia Melambung Usai Piala AFF 2020, Asnawi Tertinggi
Berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan dari pihak kejaksaan ke PN Makassar.
Sementara terkait enam tersangka penyerangan Posramil Kisor yang disebut ada keterlibatan anak di bawah umur, ia memastikan pelakunya semua orang dewasa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Protes Sidang 6 Tersangka Penyerangan Posramil Kisor Dipindah ke Makassar"