Info CPNS 2021: Ini Dokumen yang Harus Diunggah bagi Peserta yang Lolos Tahap Akhir
Tanggal 25 hingga 27 Desember 2021, peserta melakukan sanggah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
TRIBUN-PAPUA.COM - Tanggal 25 hingga 27 Desember 2021, peserta melakukan sanggah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan jawaban sanggahan hingga 3 Januari 2022 dan pengumuman akhir pasca sanggah dijadwalkan pada 4 hingga 6 Januari 2022.
Nah, bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Tahapan Selanjutnya
Penyampaian kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada 7-21 Januari 2022.
Berikut dokumen yang harus diunggah peserta yang lolos CPNS 2021:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);
c. Transkrip Nilai Asli;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
1. Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Pengumuman
Baca juga: Lolos Seleksi CPNS 2021, Tahapan Selanjutnya Pemberkasan, Ini Dokumen Syaratnya
Baca juga: Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Dimulai 4 Januari 2022
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-cpns.jpg)