ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Seorang Suami Aniaya Selingkuhan Istrinya setelah Baca Chat Mesra, Pelaku lalu Menyerahkan Diri

Seorang suami, berinisial AR (34), menganiaya pria selingkuhan istrinya yang berinisial AK (30), menggunakan badik hingga korban mengalami luka.

Editor: Claudia Noventa
ladbible.com
ILUSTRASI - Seorang suami, berinisial AR (34), menganiaya pria selingkuhan istrinya yang berinisial AK (30), menggunakan badik hingga korban mengalami luka di bagian lengan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang suami, berinisial AR (34), menganiaya pria selingkuhan istrinya yang berinisial AK (30), menggunakan badik hingga korban mengalami luka di bagian lengan.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di depan pagar sebuh perusahaan di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin (3/1/2022), sekira pukul 15.30 WITA.

Motif penganiayaan itu diduga pelaku cemburu usai membaca chat mesra di ponsel istrinya dari AK.

Baca juga: Rumah Pasutri Dibakar Warga setelah Dituding Punya Ilmu Hitam, Perahu Korban juga Jadi Sasaran

Baca juga: Sayembara Berakhir, Istri di Klaten Akhirnya Ditemukan setelah 6 Bulan Menghilang

AR yang tak terima lantas mencari korban hingga menemukan AK di lokasi kejadian dan langsung menyerang dengan badik yang sudah dibawanya.

Saat diserang, AK sempat menangkisnya hingga menyebabkan luka di bagian lengan.

"Memang betul terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korbannya harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan," kata Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (5/1/2022).

Kata Herlambang, kasus penganiayaan ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Batui.

Baca juga: BBM di Tolikara Papua Tembus Rp 100 ribu dan Ongkir Rp 400 ribu, Tukang Ojek: Jokowi Tolong Kami

Pelaku Menyerahkan Diri

Seusai menganiaya korban, AR kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Batui. Pelaku sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Selain menetapkan AR sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah badik miliknya.

"Tersangkanya sudah kami tahan dan harus saya luruskan penganiayaan dengan sajam jenis badik, bukan keris," ungkapnya.

Atas perbuatannya, AR disangkakan dengan Pasal 2 UU Darurat sub Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baca Chat Mesra, Pria Ini Aniaya Selingkuhan Istri, Pelaku Menyerahkan Diri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved