Hukum & Kriminal
Bawa Ganja dari Negara Tetangga PNG, Pria 26 Tahun Dijerat 5 Tahun Penjara
Usai ditetapkan sebagai tersangka, TM (26) warga Vuria, Kota Jayapura terancam 5 tahun penjara usai tertangkap membawa ganja asal PNG.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Usai ditetapkan sebagai tersangka, TM (26) warga Vuria, Kota Jayapura terancam 5 tahun penjara.
Dia dijerat pasal Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, TM kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Baca juga: Tak Ada Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan di Distrik Semenage, Bupati Yahukimo Diminta Bertindak
“Sudah ditahan, kita masih kembangkan,” jelasnya Rabu (5/1/2022)
Selain pengedar tersangka juga kata Alam merupkan pemakai.
Baca juga: Masih Ingat Martuani Sormin, Mantan Kapolda Papua: Nyaris Dikeluarkan Dari Sekolah, Ini Kisahnya
“Kami masih kembangkan apakah tersangka memiliki jaringan atar negara,” ucapnya.
Baca juga: Pimpin Pasukan Pemburu KKB, Ini Sosok Kapolda Papua Baru Irjen Mathius D Fakhiri
Diketahui TM (26) tertangkap saat melintas di jalan poros Skouw-Wutung oleh tim gabungan
Dari tangan tersangka aparat keamanan berhasil menyita ganja kering siap edar seberat 265,7 Gram