ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Bawa Ganja dari Negara Tetangga PNG, Pria 26 Tahun Dijerat 5 Tahun Penjara

Usai ditetapkan sebagai tersangka, TM (26) warga Vuria, Kota Jayapura terancam 5  tahun penjara usai tertangkap membawa ganja asal PNG.

Editor: Ri
Istimewa
TM saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Usai ditetapkan sebagai tersangka, TM (26) warga Vuria, Kota Jayapura terancam 5  tahun penjara.

Dia dijerat pasal Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, TM kini telah mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: Tak Ada Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan di Distrik Semenage, Bupati Yahukimo Diminta Bertindak

“Sudah ditahan, kita masih kembangkan,” jelasnya Rabu (5/1/2022)

Selain pengedar tersangka juga kata Alam merupkan pemakai.

Baca juga: Masih Ingat Martuani Sormin, Mantan Kapolda Papua: Nyaris Dikeluarkan Dari Sekolah, Ini Kisahnya

“Kami masih kembangkan apakah tersangka memiliki jaringan atar negara,” ucapnya.

Baca juga: Pimpin Pasukan Pemburu KKB, Ini Sosok Kapolda Papua Baru Irjen Mathius D Fakhiri

Diketahui TM (26) tertangkap saat melintas di  jalan poros Skouw-Wutung oleh tim gabungan

Dari tangan tersangka aparat keamanan berhasil menyita ganja kering siap edar seberat 265,7 Gram

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved