ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Jokowi Minggir Saat Ambulans Lewat, Ini Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan yang Harus Anda Tahu

Berikut urutan kendaraan prioritas di jalan yang sudah diatur Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

TANGKAPAN LAYAR VIDEO INSTAGRAM
Video amatir yang mendokumentasikan iring-iringan kendaraan rombongan Presiden RI Joko Widodo melaju pelan mempersilahkan ambulans pembawa pasien viral di media sosial, Rabu (5/1/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Rekaman iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan jalan terhadap ambulans, viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Purwodadi-Blora, di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (5/1/2022).

Saat kejadian, ambulans yang disopiri oleh Septian hendak membawa pasien dari RSUD Ki Ageng Selo Wirosari menuju RS Panti Rahayu "Yakkum" Purwodadi.

Baca juga: Uang Insentif Nakes Diduga Ditarik Kesdam II Sriwijaya, Begini Respon Panglima TNI Andika Perkasa

Sementara rombongan Jokowi mentas dari Purwodadi menuju Grobogan untuk meninjau vaksinasi anak.

Ini urutan kendaraan prioritas di jalan

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, kendaraan prioritas di jalan sudah diatur di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

Aturan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan tertulis di pasal 134.

Berikut kendaraan yang dapat prioritas jalan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kewenangan diskresi polisi

Namun, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Baca juga: Sore Ini Hadapi Persela Lamongan, Persipura Kehilangan 4 Pilar: Elisa Basna Demam

Berikut bunyi pasal 18 (diskresi).

(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Itu termasuk dalam urusan pengaturan lalu lintas, yang kemudian diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas. (*)

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghulam Muhammad Nayazri | Editor : Azwar Ferdian)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved