Senin, 11 Mei 2026

Asal-usul Anak yang Disekap dan Dirantai di Sumedang Masih Ditelusuri, Begini Penjelasan Polisi

Asal-usul R (5), bocah yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan masih ditelusuri oleh Polres Sumedang.

Tayang:
Editor: Claudia Noventa
Istimewa via Tribunnews.com
ILUSTRASI - Asal-usul R (5), bocah yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan masih ditelusuri oleh Polres Sumedang. 

"Setelah kami menemukan alat bukti, kami tetapkan saudari Susilawati sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak," ujar Eko.

Eko menuturkan, pihaknya saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini.

"Kami masih terbuka dengan berbagai kemungkinan. Kami masih dalami motif pelaku karena pengakuan pelaku sampai saat ini kerap berubah-ubah," tutur Eko.

Eko menambahkan, tersangka Susilawati dijerat Pasal 80 ayat 1, dan 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002, Tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ujar Eko.

Tersangka Susilawati sendiri, merupakan warga asal Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung.

Sementara itu, sebelumnya, Ketua RT 04 Toni Liman mengatakan, Susilawati tinggal seorang diri di rumah tersebut sejak 6 tahun yang lalu.

"Orangnya tertutup, tidak pernah komunikasi dengan warga. Dia tinggal sendirian, jarang di rumah karena katanya punya semacam villa gitu di wilayah Buahdua (Sumedang),"  ujar Toni kepada Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Toni menuturkan, karena Susilawati orangnya tertutup, warga pun tidak mengetahui adanya anak di rumah tersebut.

"Sudah tiga tahun terakhir rumahnya ini mau dijual tapi gak laku-laku. Orangnya juga sekarang jarang di sini, jadi kami gak tahu juga ada anak di dalam rumahnya itu, karena setahu kami dia tinggal sendiri di sini," kata Toni.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Telusuri Asal-usul Anak yang Disekap dan Dirantai di Sumedang

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved