Seorang Istri di Jambi Nekat Siram Wajah Suami dengan Air Keras, Kesal Diselingkuhi
Seorang istri di Kabupaten Bungo, Jambi, berinisial Fr, nekat siramkan campuran cuka getah dan air aki ke wajah suami.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang istri di Kabupaten Bungo, Jambi, berinisial Fr, nekat siramkan campuran cuka getah dan air aki ke wajah suami.
Wanita 41 tahun itu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya, S.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, S.I.K mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi di jalan Gudang Pupuk Dusun Lingga Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, Selasa (4/1/2021) lalu.
Baca juga: 1 Excavator Dikerahkan PDAM Jayapura Pulihkan Intake Kojabu, Senin Ini Normal
Baca juga: PDAM Jayapura Sebut 60% Layanannya Terhenti Saat Banjir, 21.000 Pelanggan Terdampak
Informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi dikarenakan sang istri merasa sakit hati karena ulah suaminya.
Ia sakit hati lantaran sudah sering kali mengetahui jika suaminya selingkuh dengan wanita lain.
Tak kuat menahan emosi, dia merencanakan perbuatan keji itu.
Beruntung korban dapat diselamatkan dan dilarikan ke klinik Kasih Ibu di kecamatan setempat oleh warga di sana.
Mengetahui kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Palepat Ilir.
"Ya benar adanya kasus KDRT, istri siram suami dengan air Aki bercampur Cuka Getah," kata Guntur.
Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan keesokan harinya polisi langsung mengamankan pelaku.
Baca juga: Video Detik-detik Tebing Batu di Brasil Runtuh dan Timpa Perahu, 7 Orang Tewas dan Puluhan Hilang
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Guntur, dia tidak sanggup sakit hati lantaran suami diduga sering selingkuh dengan wanita lain.
Dari pemeriksaan dokter, wajah dan mata korban terbakar akibat air keras tersebut.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan Satu gelas plastik besar Warna Pink, Ember kecil Warna Hijau, Satu Botol Kaca bening Cuka getah merek 61 dan Satu Botol AKI plastik warna Biru.
Atas perkara ini pelaku melanggar pasal Melanggar Pasal KDRT Atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.
(TribunJambi.com/Muzakkir)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ketahuan Selingkuh, Istri di Bungo Siram Suami dengan Air Keras Hingga Cacat