ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Cabuli 5 Anak Dibawah Umur, Oknum Marbot di Timika Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasus pencabulan anak di salah satu masjid di SP 3 Timika, Papua yang dilakukan oleh tersangka berinisial ZI (46) diancam penjara 15 tahun penjara.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Kasus pencabulan anak di salah satu masjid di SP 3 Timika, Papua yang dilakukan oleh tersangka berinisial ZI (46) diancam hukuman penjara 15 tahun penjara.

Terkait kasus pencabulan terhadap anak sudah dilakukan proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Mimika.

"Sudah dilakukan penetapan tersangka sekaligus penyitaan barang bukti seperti baju korban, baju tersangka, motor tersangka saat digunakan membeli eskrim untuk menggoda anak-anak," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Selasa (11/1/2022) di Kantornya.

Baca juga: Penjualan Narkotika Jenis Sinte di Timika Melalui Aplikasi Instragram

Ia mengatakan, atas perbuatanya, tersangka perbuatan cabul dikenakan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk korban tidak ada penambahan karena sampai sekarang baru dilaporkan hanya lima orang oleh orangtua mereka masing-masing," ujar.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika terus mengembangkan penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan oknum marbot di salah satu masjid di SP 3 berinisial ZI (46).

Polisi meminta warga lain yang menjadi korban agar segera melapor.

Kini ZI ditahan di Rutan Polres Mimika untuk proses penelidikan lebih lanjut.

Diketahui, tersangka (ZI) selain sebagai marbot, ia juga mengajarkan ngaji anak-anak di Masjid tersebut. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved