Info Mimika
Penjualan Narkotika Jenis Sinte di Timika Melalui Aplikasi Instragram
Modus penjualan narkotika jenis sinte di Timika dilakukan oleh pelaku kebanyakan menggunakan akun instragram.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Modus penjualan narkotika jenis sinte di Timika dilakukan oleh pelaku kebanyakan menggunakan akun instragram.
"Jadi pelaku ini ada yang berperan sebagai penempel di suatu tempat. Kemudian di foto lokasinya dikirim ke bosnya. Pelaku nanti akan menghubungi konsumen untuk mengambil sinte di lokasi yang telah disepakati," kata Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur kepada Tribun-Papua.com di Polres Pelayanan Timika, Selasa (11/2/2022).
Baca juga: Sasaran Untama Pengedaran Narkotika Jenis Sintetis Lebih ke Anak Muda
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa pelaku ditemukan cara untuk memproduksi narkotika jenis sinte berbahan dasar tembako gayo ini.
Lanjutnya, tembako gayo biasanya ditimbang dulu dengan kisaran 50 hingga 100 gram kemudian dicampur dengan alkohol. Alkohol tersebut, dimasukan di dalam gelas takar yang sudah diatur.
"Biasanya untuk ukuran 100 gram tembako gayo itu seimbang dengan 100 mili liter alkohol. Ditambahkan dengan alat kuteks satu botol," ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun bahan campuran seperti bibit hanya satu gram. Lalu larutkan menggunakan kompor listrik dan berputar secara otomatis untuk mengaduk bibit, alkohol, dan kuteks ini.
Baca juga: 3 Pelaku Peracik Narkotika Jenis Sintetitis di Timika Dibekuk Polisi
"Jadi sekitar 5 menit, campuran itu dituangkan ke alat semprot. Setelah itu tembakau gayo yang sudah diatur didiamkan satu hari dan terjadilah tembakau sinte," ungkapnya.
Diketahui tembakau sinte dijual sekitar satu gram dalam kemasan plastik bening seharga Rp150 ribu per gram. (*)