Senin, 15 Juni 2026

Cara Membuat KIA yang Hilang, Cek Persyaratannya

Berikut persyaratan dan tata cara mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA yang hilang.

Tayang:
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
KARTU IDENTITAS ANAK - Foto dokumen seorang pelajar memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru diterima dari Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di SDN 001 Merdeka, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). Berikut persyaratan dan tata cara mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA yang hilang. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu identitas untuk anak-anak usia 0-17 tahun yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti identitas diri.

KIA berfungsi mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun elemen data dan penggunaannya disesuaikan untuk anak.

Selain menjadi bukti identitas resmi anak, KIA memudahkan akses pelayanan publik, dan mendukung upaya perlindungan anak.

Baca juga: Cara Mengurus KK yang Hilang di Kantor Dukcapil

KARTU IDENTITAS ANAK - Seorang anak memperlihatkan Kartu Identitias Anak (KIA) yang baru diterimanya pada launching KIA dan Akta Kelahiran Braille di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (28/12/2016). KIA wajib bagi anak di bawah 17 tahun dan belum menikah sehingga bisa mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KARTU IDENTITAS ANAK - Foto dokumen seorang anak memperlihatkan Kartu Identitias Anak (KIA) yang baru diterimanya pada launching KIA dan Akta Kelahiran Braille di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (28/12/2016). Berikut persyaratan dan tata cara mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA yang hilang. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Oleh karena itu, jika KIA milik anak hilang, penting bagi orangtua untuk segera mengurusnya.

Jika KIA milik anak hilang, hal pertama yang perlu dilakukan adalah melaporkan kehilangan kejadian tersebut ke kantor polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.

Setelah itu, wali anak bisa mendatangi kantor Dukcapil untuk mengurusnya.

Untuk mengurus KIA yang hilang ada sejumlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan.

Persyaratan

1. Surat kehilangan dari kantor polisi;

2. Fotokopi Akta Kelahiran Anak;

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

4. Fotokopi KTP Orang Tua.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Anak

Tata Cara Mengurus KIA yang Hilang

1. Kunjungi kantor Disdukcapil sesuai domisili anak pada hari dan jam kerja.

2. Ajukan permohonan mengurus KIA yang hilang.

3. Serahkan dokumen persyaratan ke petugas.

4. Petugas akan memverifikasi data penduduk melalui database kependudukan.

5. Petugas akan melakukan cetak ulang KIA.

(Tribun-Papua.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved