Fakta Kasus TWK Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong, Bermula Temuan Heroin di Kamar
Seorang TKW asal Indramayu, Jawa Barat bernama Yayu Masih (33) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim pengadilan di Hongkong.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang TKW asal Indramayu, Jawa Barat bernama Yayu Masih (33) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim pengadilan di Hongkong.
Ia didakwa terlibat perdagangan narkoba jenis heroin.
Baca juga: Diduga Kesal Mobilnya Disalip, Oknum TNI AL di Pamulang Hajar Driver Ojol dan Anaknya
Baca juga: Mengaku Menyesal, Ini Pengakuan Ibu di Jember yang Tega Hajar Anak hingga Tewas
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Baru mengetahui setelah 2 tahun
Kasus ini sudah menimpa Yayu Masih sejak 2 tahun lalu, namun keluarga baru mengetahui hal tersebut baru-baru ini.
2. Kabur dari majikan
Kakak Yayu Masih, Miska (43), menceritakan, adiknya itu awal mula ke Hong Kong pada pertengahan tahun 2008.
"Adik saya direkrut oleh sponsor bernama Tarmin warga Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).
Yayu Masih kemudian didaftarkan sebagai calon TKW ke PT Jatim Duta Pembangunan di Jakarta.
Beberapa bulan mengikuti proses, Yayu Masih lalu diterbangkan ke Hong Kong.
"Setibanya di Hong Kong, kemudian adik saya kerja di majikannya, namun baru 1 tahun bekerja entah kenapa Yayu Masih kabur dari tempat majikannya dan memilih untuk kerja di luaran," ujarnya.
Baca juga: Aksinya sempat Viral di Medsos, Pelaku Penjambretan di Medan Ditangkap
3. Pilih tinggal di kos
Setelah kabur daru rumah majikan, Yayu Masih memilih untuk tinggal di kostan dan bekerja di luar.
Sejak saat itu pula Yayu Masih jarang berkomunikasi dengan keluarga.
Namun awal Desember 2019, pihak keluarga dikagetkan dengan telepon dari Yayu Masih menggunakan nomor telpon yang tidak dikenal.